SAMARINDA — Walhi Kaltim mendorong masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap banjir yang kerap melanda ibu kota provinsi ini. Menurut Yudi Saputra, menyebut banjir sebagai bencana alam justru menutupi rangkaian kejahatan lingkungan yang terjadi di hulu.
“Sering kali kejahatan lingkungan tertutupi ketika banjir selalu disebut bencana alam. Itu yang coba kami dekonstruksi. Ketika kita menyebutnya bencana ekologis, maka dimensinya menjadi lebih luas,” kata Yudi dalam diskusi yang digelar di Samarinda, Jumat (5/6/2026).
Yudi menjelaskan, banjir yang terjadi saat ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum air meluap ke permukiman warga, terdapat berbagai keputusan politik terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut dia, pemberian izin usaha eksploitasi alam yang terus berlangsung di berbagai wilayah Kaltim berpengaruh langsung terhadap kerentanan lingkungan. Pada saat yang sama, konflik antara masyarakat dan perusahaan terkait penguasaan ruang juga terus terjadi.
“Banjir yang datang hari ini sebenarnya didahului oleh keputusan-keputusan politik mengenai tata ruang di Kalimantan Timur. Di saat yang sama, sengketa antara perusahaan dan masyarakat terus terjadi, dan masyarakat yang sering kali dirugikan,” ujarnya.
Walhi Kaltim menilai pembahasan mengenai banjir selama ini terlalu sempit. Persoalan teknis seperti saluran air atau curah hujan dinilai tidak cukup untuk menjelaskan akar masalah.
Yudi mendorong agar banjir dilihat sebagai dampak dari perubahan bentang alam yang dipicu aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Ia mencontohkan, alih fungsi lahan dan hilangnya daerah resapan air di hulu menjadi faktor utama yang memperparah genangan di kota.
Diskusi Hari Lingkungan Hidup yang bertajuk “Membongkar Akar Krisis Ekologis: Dari Politik Pembangunan, Ekstraktivisme, hingga Perampasan Ruang Hidup di Kalimantan Timur” ini digelar untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan masyarakat umum. Walhi Kaltim berharap perspektif baru ini bisa mendorong perubahan kebijakan tata ruang yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.