KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur yang Klaim Kelelahan Usai Haji

Penulis: Jauhari Lubis  •  Senin, 15 Juni 2026 | 13:40:31 WIB
Fuad Hasan Masyhur menunda pemeriksaan KPK dengan alasan kelelahan setelah menunaikan ibadah haji.

KALIMANTAN TIMUR — Penyidik KPK seharusnya memeriksa Fuad pada awal Juni lalu. Namun, ia kembali tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan pada Senin (15/6). Dalam surat yang diterima penyidik, Fuad menyatakan kondisi fisiknya menurun setelah menjalani rangkaian ibadah haji.

"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang dikutip penyidik.

Modus Penggelembungan Kuota Haji Khusus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Fuad diduga mengetahui secara detail pengelolaan kuota haji tambahan. Pengetahuan itu mencakup proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/6). "Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini."

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota. Namun, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga sepihak mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama yang tidak disebarluaskan secara transparan.

Aliran Dana ke Eks Stafsus Menag dan Dirjen PHU

KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini: Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Keduanya diduga menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan jatah kuota tambahan.

Ismail Adhan disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis—eks staf khusus Menteri Agama Yaqut—senilai 30 ribu dolar AS. Ia juga memberikan uang terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. Akibatnya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang senilai 406 ribu dolar AS. Dari pemberian itu, delapan PIHK dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Negara Rugi Rp622 Miliar, Fee Jemaah Capai Rp84 Juta per Orang

Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, diduga mengimplementasikan kebijakan kuota tambahan dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia menginstruksikan jajarannya mengumpulkan pungutan liar dari agen travel yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah.

Pada 2023, besaran fee mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sedangkan pada 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah. Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Bahkan, sebagian aliran dana diduga sengaja disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk DPR RI pada pertengahan 2024. Namun, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara. Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top