KALIMANTAN TIMUR — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Silmy Karim juga menyasar dugaan penerimaan yang berasal dari praktik korupsi. "Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi," kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).
Penyidik KPK mengkonfirmasi aset-aset yang telah disita dari Silmy Karim. Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut sekaligus untuk menelusuri asal-usul barang bukti tersebut. "Serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ujarnya.
Silmy Karim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK telah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil praktik rasuah. Aset-aset itu kini menjadi barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat mantan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
KPK belum merinci jenis aset yang disita dari rumah Silmy Karim. Namun, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Wamen Imipas tersebut.
Pemeriksaan terhadap Silmy Karim menjadi langkah KPK untuk mengungkap secara utuh aliran dana korupsi yang diduga diterimanya. Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi total nilai aset yang telah disita. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan.