KALIMANTAN TIMUR — Operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil mengamankan sepuluh orang. Namun, dua pejabat utama daerah itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen, belum ditemukan tim penyidik hingga Selasa (30/6/2026).
Dari sepuluh orang yang diamankan, KPK memutuskan untuk membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu orang dari keluarga penyelenggara negara setempat.
"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
KPK masih terus menelusuri lokasi persembunyian Suhardiman Amby dan Zulkarnaen. Budi mengakui tim penyidik belum mendapatkan informasi detail mengenai keberadaan kedua pejabat tersebut. "Untuk informasi detil lokasi yang bersangkutan, sampai saat ini kami belum menemukan," ujarnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Jangka waktu itu mulai dihitung sejak OTT digelar di Kuansing.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut. Namun, OTT terhadap kepala daerah dan sekretaris daerah biasanya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau suap terkait anggaran daerah.
KPK mengingatkan bahwa setiap pihak yang dihadirkan dalam OTT memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Lembaga antirasuah itu juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan bupati dan sekda yang masih buron.