BALIKPAPAN — Bangunan jeti kayu yang mulai menjamur di pesisir Balikpapan untuk menunjang usaha kuliner rupanya tak bisa asal berdiri. Pemerintah Kota Balikpapan memastikan setiap fasilitas tersebut harus mengantongi izin resmi, meski konstruksinya hanya bersifat sementara dan bukan reklamasi.
Zulkifli menjelaskan, kekeliruan pemahaman di lapangan kerap terjadi karena banyak pelaku usaha mengira jeti sederhana masuk dalam kategori reklamasi. Padahal, mekanisme pengurusannya berbeda. Izin yang wajib ditempuh adalah izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang perlu dipahami masyarakat, bangunan itu bukan reklamasi. Karena itu, yang harus ditempuh adalah izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli, Kamis (30/7/2026).
Pemkot Balikpapan tidak tinggal diam. Pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta turun tangan memfasilitasi komunikasi dengan para pengelola usaha. Tujuannya, agar seluruh dokumen perizinan bisa segera dilengkapi tanpa membuat pelaku usaha kebingungan dengan birokrasi.
“Kami meminta pihak kelurahan dan kecamatan memfasilitasi komunikasi dengan pengelola agar seluruh dokumen perizinan dapat segera dilengkapi. Tujuannya agar aktivitas usaha memiliki kepastian hukum,” ujar Zulkifli.
Pemerintah berjanji akan memberikan pendampingan penuh selama proses administrasi. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya sekadar mendapat izin, tetapi juga memahami tahapan dan kewajiban hukum yang menyertainya.
Zulkifli menilai, kepastian hukum menjadi fondasi utama menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan pesisir. Dengan izin resmi, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis tanpa bayang-bayang sanksi atau pelanggaran di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas ekonomi tetap memperhatikan fungsi ruang laut. Jeti kayu yang saat ini ada memang hanya konstruksi sederhana dan tidak permanen, namun kondisi itu tidak menghilangkan kewajiban pengelola untuk mengurus perizinan.
“Pemerintah tentu mendukung tumbuhnya usaha masyarakat. Namun seluruh kegiatan harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan juga mengingatkan, jika jeti tersebut digunakan sebagai bagian dari usaha kuliner, maka pengelola wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha lain sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, satu bangunan bisa membutuhkan lebih dari satu jenis izin.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan, proses perizinan diharapkan berjalan lebih efektif. Kawasan pesisir Balikpapan pun bisa berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi yang tertib, aman, dan tetap ramah lingkungan dalam jangka panjang.