SAMARINDA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mematangkan penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026 melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Pusdalops BPBD Kaltim, Rabu. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB) nasional untuk memperkuat kesiapsiagaan wilayah.
Pelaksana harian Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menegaskan bahwa bencana merupakan urusan bersama, bukan hanya tugas BPBD. Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk mengisi kapasitas masing-masing melalui kuesioner yang telah disiapkan.
"Bencana merupakan urusan bersama, bukan hanya BPBD. Karena itu kami mohon dukungan pemangku kepentingan untuk mengisi kapasitas masing-masing melalui kuesioner yang telah disiapkan," ujar Tresna.
Berdasarkan pemetaan risiko, Provinsi Kalimantan Timur saat ini berada dalam kategori risiko bencana sedang. Kondisi ini mendorong BPBD untuk terus melakukan penguatan kapasitas daerah secara berkelanjutan.
Tresna menjelaskan, pengisian data kapasitas oleh seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya sangat penting. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pengurangan risiko bencana.
"Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pengurangan risiko bencana," kata Tresna.
Luasnya wilayah geografis Kaltim menjadi pertimbangan tersendiri dalam penilaian IKD tahun ini. BPBD memprioritaskan penguatan kapasitas masyarakat di tingkat lokal agar mampu menghadapi potensi bencana secara mandiri.
Langkah ini dinilai penting karena jangkauan respons darurat dari pemerintah provinsi membutuhkan waktu lebih lama untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Kaltim.
Penilaian IKD Kaltim mencakup tujuh prioritas utama yang menjadi acuan pengukuran ketahanan daerah. Cakupan ini meliputi penguatan kebijakan dan kelembagaan, pengkajian risiko dan perencanaan terpadu, serta sistem informasi, pendidikan, pelatihan, dan logistik.
Prioritas lainnya mencakup penanganan kawasan rawan bencana, pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan dan tanggap darurat, serta pemulihan bencana.
Seluruh aspek tersebut akan diisi oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing dalam kuesioner yang telah disiapkan BPBD.
Hasil koordinasi dan pengisian data ini nantinya akan menjadi bahan agenda bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, data tersebut akan melalui proses validasi oleh BNPB di Kantor Gubernur Kaltim.
Proses validasi ini menjadi tahap akhir untuk memastikan data yang masuk akurat dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pengurangan risiko bencana di Kalimantan Timur.