PENAJAM PASER UTARA — Rencana penataan ini muncul lantaran dermaga milik perusahaan masih kerap digunakan motoris speedboat untuk menyeberangkan warga. Padahal, Pelabuhan Chevron diperuntukkan bagi karyawan dan pekerja Pertamina Hulu Mahakam Tepi (PHKT).
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pihaknya tidak bisa serta-merta melarang aktivitas tersebut. Sebab, kegiatan penyeberangan itu menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal.
“Penataan motoris ini memang jadi tantangan tersendiri karena menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ujar Agus Dahlan, Selasa (18/8/2026).
Oleh karena itu, Dishub PPU memilih pendekatan bertahap. Langkah yang ditempuh adalah mendorong agar seluruh aktivitas penyeberangan masyarakat umum nantinya dipusatkan di dermaga speedboat resmi yang telah disediakan.
Menurut Agus, penggunaan Pelabuhan Chevron untuk aktivitas umum sebenarnya berkaitan dengan kebijakan dan kewenangan pihak perusahaan. Namun, dari sisi regulasi, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menertibkan aktivitas tersebut.
“Namun, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, kami berupaya agar seluruh aktivitas penyeberangan masyarakat umum nantinya dipusatkan di dermaga speedboat resmi,” katanya.
Penataan ini diharapkan membuat aktivitas penyeberangan tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa menghilangkan sumber penghasilan para motoris yang selama ini mengandalkan rute tersebut.