Pencarian

Deni Hakim Anwar Dorong Pemkot Samarinda dan Kukar Perkuat Integrasi Kelola Aliran Air dari Wilayah Hulu

Rabu, 19 Agustus 2026 • 16:19:31 WIB
Deni Hakim Anwar Dorong Pemkot Samarinda dan Kukar Perkuat Integrasi Kelola Aliran Air dari Wilayah Hulu
Deni Hakim Anwar mendorong integrasi pengelolaan aliran air antara Samarinda dan Kutai Kartanegara.

SAMARINDA — Persoalan banjir dan limpasan air di Samarinda tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan perlunya koordinasi lintas daerah yang lebih serius, terutama dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai wilayah hulu.

Menurut Deni, kondisi lingkungan Samarinda sangat dipengaruhi oleh aktivitas dan kondisi wilayah di sekitarnya. Ia mengakui bahwa sebagian besar limpasan air yang masuk ke Samarinda berasal dari wilayah Kukar.

“Memang limpasan airnya banyak ke Samarinda. Nah, ini juga yang menjadi catatan,” ujar Deni, Rabu (19/8/2026).

Void Bekas Tambang Jadi Penampung Alami Air Kiriman

Salah satu gagasan yang didorong Deni adalah optimalisasi void atau lubang bekas tambang. Ia menilai infrastruktur alam ini bisa difungsikan sebagai kolam penampung air sebelum mengalir deras ke kawasan permukiman warga.

“Makanya mengatur bagaimana penataan void-void yang ada. Eks tambang itu kita pergunakan untuk menampung air-air daripada kiriman dari Kukar,” katanya.

Langkah ini dinilai lebih efektif karena pengendalian dilakukan di sumbernya, bukan sekadar menunggu air tiba di tengah kota. Deni menekankan bahwa pengelolaan tidak boleh hanya dilakukan setelah air masuk ke Samarinda, melainkan harus dimulai dari hulu.

Kolam Retensi Pampang dan Pengawasan Izin Tambang

Pemkot Samarinda sebenarnya sudah memiliki infrastruktur pengendali banjir, salah satunya kolam retensi di Pampang. Infrastruktur ini diharapkan mampu menampung kiriman air dari wilayah hulu sebelum dampaknya meluas ke kawasan lainnya.

Di sisi lain, Deni mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi. Ia menegaskan, sejak 2026 Pemkot Samarinda tidak lagi memberikan perpanjangan maupun izin tambang baru.

“Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat. Artinya, izin yang telah diberikan mungkin tidak ada perpanjangan lagi nantinya,” jelasnya.

Meski begitu, aktivitas pada izin yang masih berlaku tetap berjalan. Deni menilai aktivitas tersebut tetap perlu diawasi ketat agar pengelolaan lingkungan berjalan bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Perbedaan Karakteristik Samarinda dan Balikpapan

Deni juga menyoroti perbedaan karakteristik antara Samarinda dan Balikpapan, terutama dari sisi aktivitas pertambangan. Samarinda masih memiliki sejumlah aktivitas tambang, sementara Balikpapan tidak mengizinkan kegiatan serupa.

Kondisi ini membuat tantangan tata kelola lingkungan di Samarinda lebih kompleks. Oleh karena itu, integrasi kebijakan antara Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar menjadi semakin mendesak untuk direalisasikan.

“Ini yang menjadi catatan dan perlu kita integrasikan,” pungkasnya.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: insitekaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks