Raperda Pasar Rakyat di Samarinda, DPRD Minta Standar Pengelolaan dan Fasilitas Pedagang Diperjelas

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:16:01 WIB
Anggota Komisi II DPRD Samarinda menyoroti perlunya standar pengelolaan dan fasilitas pasar rakyat dalam raperda yang tengah dibahas.

SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menilai keberadaan raperda ini penting untuk memberikan standar pengelolaan yang jelas bagi pasar rakyat di ibu kota Kalimantan Timur tersebut. Menurutnya, aturan ini akan menjadi dasar pemerintah dalam menata fasilitas serta memastikan hak dan kewajiban pedagang maupun pembeli berjalan seimbang.

“DPRD ingin memastikan pasar rakyat tidak hanya tertib dari sisi perdagangan, tetapi juga nyaman dan layak digunakan masyarakat. Karena itu, pengelolaan fasilitas dan aktivitas pedagang perlu memiliki aturan yang jelas,” ujar Viktor.

Sanitasi Hingga Area Parkir Jadi Sorotan Utama

Viktor menyebut sejumlah fasilitas dasar menjadi perhatian dalam pembenahan pasar. Ia menyoroti kondisi sanitasi, drainase, area parkir, serta penataan tempat berjualan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu akses masyarakat.

Perbaikan fasilitas ini dinilai krusial karena menyangkut kenyamanan pengunjung dan kesehatan lingkungan sekitar pasar. Tanpa standar yang jelas, perbaikan fasilitas kerap berjalan tanpa arah dan tidak konsisten.

Pedagang di Badan Jalan Akan Diarahkan ke Dalam Kawasan Pasar

Selain fasilitas, DPRD juga mendorong penataan distribusi pedagang di dalam kawasan pasar. Pedagang yang selama ini memilih berjualan di bagian depan atau badan jalan perlu diarahkan masuk ke area yang telah disediakan.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan mengoptimalkan ruang pasar yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Penataan ini diharapkan mampu merapikan kawasan pasar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya.

Penataan Tidak Boleh Mengorbankan Keberlangsungan Usaha Pedagang

Viktor menilai pemerintah perlu mengedepankan penataan yang tetap mendukung keberlangsungan usaha pedagang. Penertiban tidak cukup jika tidak diikuti penyediaan fasilitas yang memadai dan pengelolaan pasar secara konsisten.

“Penataan harus berjalan bersama dengan peningkatan fasilitas. Pedagang membutuhkan tempat yang layak, sementara masyarakat membutuhkan pasar yang bersih, aman, dan mudah diakses,” pungkasnya.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: popnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top