SAMARINDA — Disdikbud Kaltim menekankan penggunaan masker sebagai langkah utama perlindungan warga sekolah. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diminta mengenakan masker saat berada di luar ruangan maupun selama perjalanan menuju dan dari sekolah.
Armin juga meminta setiap satuan pendidikan memantau informasi kualitas udara dari instansi berwenang. Sekolah tidak boleh mengabaikan kondisi udara, terutama ketika aktivitas pembelajaran berlangsung di luar ruangan.
Sekolah diminta segera menyesuaikan kegiatan begitu kualitas udara menunjukkan kondisi tidak sehat atau tidak layak. Penyesuaian itu mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang.
Disdikbud Kaltim turut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekolah. Pembakaran sampah di area sekolah harus dihindari karena dapat memperburuk kondisi udara dan menambah paparan asap.
Setiap satuan pendidikan diminta memastikan sekolah mengetahui prosedur kesiapsiagaan. Prosedur ini diperlukan apabila kondisi kabut asap maupun kebakaran hutan dan lahan berkembang dan menimbulkan situasi yang membahayakan.
"Apabila murid di sekolah mulai merasakan gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, jangan memaksakan diri mengikuti aktivitas," kata Armin.
Sekolah juga diminta aktif mengikuti perkembangan informasi mengenai karhutla dan kualitas udara dari pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Disdikbud Kaltim membuka opsi pengalihan kegiatan belajar jika kondisi lingkungan dinilai tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.
"Jika kondisi lingkungan dinilai tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar dapat dialihkan secara daring," tegas Armin.
Kebijakan penyesuaian ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Kaltim. Keselamatan dan kesehatan tenaga pendidik dan murid disebut sebagai perhatian utama selama kualitas udara terdampak kabut asap.