SAMARINDA — Proses pengisian kursi direksi PT Jamkrida Kaltim resmi berpindah dari meja Pemprov Kaltim ke meja OJK. Dua nama yang telah dinyatakan terpilih dalam penjaringan calon Direksi BUMD Kaltim Tahun 2026 kini menunggu hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum bisa ditetapkan secara definitif.
Yesika Irawati Rangubang disiapkan menduduki posisi Direktur Operasional. Sementara Suparman diusulkan sebagai Direktur Umum. Keduanya akan mengisi masa jabatan 2026–2031 jika dinyatakan lolos seluruh tahapan penilaian OJK.
Yesika dan Suparman muncul sebagai calon terpilih setelah melewati rangkaian penjaringan yang digelar Pemprov Kaltim. Nama keduanya ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 500/3561/EKO-II tentang Calon Direksi Terpilih BUMD Kaltim Tahun 2026.
Dokumen pengumuman tersebut diterbitkan di Samarinda pada 1 September 2026. Penetapan itu menandai berakhirnya tahap seleksi di tingkat pemerintah daerah.
Status "terpilih" dalam penjaringan Pemprov Kaltim belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai direksi BUMD. Regulasi mewajibkan setiap calon direksi lembaga penjaminan kredit daerah melewati penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan OJK.
Penilaian itu mencakup aspek integritas, kompetensi, dan kelayakan finansial calon. Hasilnya menjadi dasar sebelum penetapan direksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kaltim menyatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam penjaringan calon Direksi BUMD Kaltim Tahun 2026.
PT Jamkrida Kaltim merupakan BUMD yang bergerak di bidang penjaminan kredit. Perusahaan ini menjamin pinjaman yang diajukan pelaku UMKM ke bank, sehingga pelaku usaha yang belum punya agunan memadai tetap bisa mengakses pembiayaan.
Keberadaan direksi definitif penting bagi kelangsungan operasional perusahaan. Tanpa direksi yang ditetapkan secara resmi, pengambilan keputusan strategis seperti penjaminan kredit baru dan kerja sama dengan perbankan berpotensi tersendat.
Masa jabatan 2026–2031 memberi kepastian arah pengelolaan Jamkrida Kaltim selama lima tahun ke depan. Perusahaan dituntut menjaga rasio penjaminan tetap sehat sekaligus memperluas cakupan UMKM yang terlayani di 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
Hasil fit and proper test OJK akan menentukan apakah kedua nama tersebut bisa langsung ditetapkan atau memerlukan proses lanjutan. Pemprov Kaltim belum menyebut tenggat waktu spesifik kapan hasil penilaian keluar.
Setelah OJK menyelesaikan penilaian, penetapan direksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Publikasi resmi dari Pemprov Kaltim atau Jamkrida Kaltim akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian seleksi.