Pencarian

Kaltim Manfaatkan BOSP Amankan Guru Non-ASN hingga Akhir 2026

Sabtu, 02 Mei 2026 • 18:27:26 WIB
Kaltim Manfaatkan BOSP Amankan Guru Non-ASN hingga Akhir 2026
Pemerintah Kaltim manfaatkan dana BOSP untuk mengamankan guru non-ASN hingga akhir 2026.

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengamankan nasib para guru non-ASN dari ancaman pemberhentian massal dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOSP. Langkah ini menjadi respons langsung terhadap Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya hingga 31 Desember 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin menjelaskan strategi pendanaan alternatif ini pada Sabtu lalu. BOSP menjadi instrumen kunci untuk merekrut tenaga pendidik pengganti dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah jam mengajar tanpa harus mengangkat mereka sebagai pegawai tetap.

Mekanisme Pembayaran Berbasis Jam Mengajar

Skema pendanaan BOSP memungkinkan masing-masing sekolah merekrut guru pengganti dengan fleksibilitas anggaran. Besaran honorarium bagi guru non-ASN bervariasi bergantung ketersediaan dana sekolah, dengan nilai maksimal mencapai Rp50.000 per jam mengajar.

Model ini dirancang untuk mengantisipasi pencapaian batas waktu pensiun guru berstatus ASN secara bertahap. "Pemenuhan formasi tenaga pendidik di daerah menjadi semakin sulit karena pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah," kata Armin.

Hambatan Pemenuhan Formasi Guru

Kebijakan merekrut guru pengganti berbayar per jam ini menjadi solusi wajib untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan. Larangan pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah menciptakan kesulitan tersendiri bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pengajar.

Kalimantan Timur, sebagai provinsi dengan wilayah luas dan geografis beragam, menghadapi tantangan unik dalam menempatkan tenaga pendidik di seluruh pelosok. Efisiensi BOSP dialokasikan tidak hanya untuk honor guru pengganti, tetapi juga untuk pemerataan kualitas pendidikan di daerah tertinggal.

Alokasi Dana untuk Infrastruktur Pendidikan

Selain membiayai guru pengganti, Pemrov Kaltim mengarahkan efisiensi BOSP untuk menyelesaikan sejumlah proyek bangunan sekolah yang terhenti dan membangun ruang kelas baru. Prioritas alokasi ini disusun untuk mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan yang masih lebar antara kota dan daerah plosok.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap inisiatif kebijakan Pemrov Kaltim. "Terdapat dana BOSP Kaltim yang dapat digunakan untuk mengatasi kekurangan pengajar agar status guru non-ASN di Kaltim tetap aman," ujarnya.

Waktu Kritis Menjelang Akhir 2026

Dengan tenggat waktu kurang dari satu tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpacu melaksanakan skema pendanaan alternatif ini. Setiap sekolah negeri harus menyesuaikan strategi rekrutmen sesuai kapasitas anggaran BOSP yang mereka miliki untuk memastikan tidak ada gap pembelajaran ketika guru non-ASN harus berhenti bertugas.

Bagikan
Sumber: beritakaltim.co

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks