Pencarian

Kapal Wisata KM Seaisee I Kandas di Perairan Maratua, Kejari Berau Buka Peluang Penjeratan Hukum atas Dugaan Kerusakan Terumbu Karang

Selasa, 23 Juni 2026 • 22:24:01 WIB
Kapal Wisata KM Seaisee I Kandas di Perairan Maratua, Kejari Berau Buka Peluang Penjeratan Hukum atas Dugaan Kerusakan Terumbu Karang
KM Seaisee I kandas di perairan Maratua, memicu penyelidikan kerusakan terumbu karang.

BERAU — Insiden kandasnya KM Seaisee I di perairan Kepulauan Maratua tidak hanya menimbulkan persoalan keselamatan pelayaran, tetapi juga membuka celah hukum serius terkait kerusakan ekosistem laut. Kejaksaan Negeri Berau menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerusakan terumbu karang, pihak pengelola kapal dapat dikenakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Evaluasi Operasional dan Potensi Kerugian Lingkungan

KUPP setempat saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional KM Seaisee I. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kapal tersebut telah memenuhi standar navigasi dan keselamatan berlayar di perairan yang dikenal memiliki terumbu karang dangkal. “Kami masih mendalami kronologi kejadian, termasuk koordinat pasti kandasnya kapal dan luas area terumbu yang terdampak,” ujar petugas KUPP yang enggan disebutkan namanya.

Kerusakan terumbu karang di Maratua bukan sekadar kerugian ekologis. Bagi masyarakat setempat, terumbu karang adalah benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi sumber mata pencaharian utama melalui sektor pariwisata. Setiap meter persegi terumbu yang rusak membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih secara alami.

Mengapa Insiden Ini Menjadi Sorotan di Kalimantan Timur?

Kepulauan Maratua adalah salah satu titik penyelaman kelas dunia yang masuk dalam gugusan Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle). Kawasan ini menjadi andalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara. Insiden KM Seaisee I memicu pertanyaan besar tentang pengawasan lalu lintas kapal wisata di zona konservasi. Selama ini, Maratua dikenal sebagai destinasi yang relatif terisolasi, sehingga pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi kerap kali longgar.

Kejadian ini juga membuka diskusi tentang belum adanya regulasi khusus yang mengatur rute pelayaran kapal wisata di area terumbu karang. Berbeda dengan pelabuhan komersial yang memiliki alur laut ketat, perairan wisata seperti Maratua sering kali tidak dilengkapi rambu navigasi yang memadai untuk kapal besar.

Apa Langkah Kejari Berau Selanjutnya?

Kejaksaan Negeri Berau menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau untuk melakukan assessment kerusakan. “Kami sudah meminta data awal dari Syahbandar dan KUPP. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana, proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau.

Langkah ini dinilai penting sebagai efek jera bagi operator kapal wisata lain yang beroperasi di perairan serupa. Jika tidak ada tindakan hukum yang tegas, dikhawatirkan insiden serupa akan kembali terulang dan mempercepat degradasi ekosistem terumbu karang di Berau.

FAQ: Dua Pertanyaan Pembaca yang Sering Muncul

Apakah kapal wisata wajib memiliki asuransi lingkungan di Indonesia?
Saat ini, tidak semua kapal wisata diwajibkan memiliki asuransi khusus pencemaran atau kerusakan lingkungan. Namun, Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), yang berarti biaya pemulihan lingkungan bisa dibebankan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Berapa lama waktu pemulihan terumbu karang yang rusak akibat kandasnya kapal?
Pemulihan alami terumbu karang bisa memakan waktu 10 hingga 20 tahun, tergantung pada tingkat keparahan kerusakan dan kondisi arus laut. Transplantasi karang buatan bisa mempercepat proses, namun biayanya sangat tinggi dan tidak menjamin keberhasilan 100 persen.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks