BALIKPAPAN — Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus perambahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Hakim memperingatkan bahwa harta benda para terpidana akan disita dan dilelang jika denda tersebut tidak dibayarkan. Vonis ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Ancaman Sita Harta jika Denda Tak Dibayar
Sidang yang digelar di PN Balikpapan memutuskan bahwa hukuman denda bersifat subsidair. Artinya, jika para terpidana tidak mampu membayar denda Rp1,5 miliar, jaksa akan menyita aset mereka untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
"Vonis ini menunjukkan bahwa perusakan hutan lindung tidak hanya diancam pidana badan, tetapi juga pidana finansial yang berat," ujar juru bicara PN Balikpapan dalam keterangannya.
Mengapa HLSW Begitu Vital bagi Balikpapan?
Hutan Lindung Sungai Wain bukan sekadar kawasan hijau biasa. Kawasan ini merupakan paru-paru kota sekaligus sumber air bersih bagi warga Balikpapan. HLSW juga menjadi habitat bagi satwa langka seperti orangutan dan bekantan.
Dengan luas mencapai ribuan hektare, tekanan terhadap kawasan ini terus meningkat seiring maraknya pembukaan lahan ilegal untuk perkebunan dan pemukiman. Vonis tiga tahun penjara dan denda miliaran rupiah diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Apa Saja Dampak Perambahan terhadap Ekosistem Sungai Wain?
Perambahan liar tidak hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga mengancam kualitas air Sungai Wain yang menjadi sumber utama PDAM Balikpapan. Jika dibiarkan, krisis air bersih bisa melanda kota ini dalam beberapa tahun ke depan.
Selain itu, hilangnya tutupan hutan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di wilayah hilir. Vonis terhadap dua perambah ini menjadi langkah konkret aparat penegak hukum dalam melindungi aset lingkungan strategis Kalimantan Timur.