BERAU — Puluhan warga di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, menggunakan trotoar dan drainase untuk keperluan pribadi, mulai dari berjualan hingga perluasan bangunan. Data yang dihimpun pihak kelurahan menyebutkan angka tersebut mencapai 83 orang.
Penertiban bukan sekadar soal ketertiban, melainkan menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. Trotoar yang terhalang memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sementara drainase tersumbat meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
Mengapa 83 Warga Nekat Pakai Fasilitas Umum?
Kepala Kelurahan Gayam, melalui keterangan resminya, menyebut sebagian besar pelanggaran terjadi di kawasan padat penduduk dan pusat perdagangan. “Mereka menganggap trotoar sebagai perpanjangan teras atau lapak dagangan,” ujarnya dalam rilis yang diterima media.
Saluran drainase juga kerap dijadikan tempat pembuangan sampah rumah tangga atau bahkan ditutup untuk memperluas halaman. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi tegas, sehingga menciptakan preseden buruk bagi warga lain.
Langkah Tegas: Dari Sosialisasi ke Eksekusi Lapangan
Kelurahan Gayam tidak langsung bertindak represif. Sebelum penertiban, petugas melakukan pendataan dan sosialisasi door-to-door selama dua pekan terakhir. Warga yang melanggar diberi surat peringatan pertama dan tenggat waktu untuk membongkar sendiri bangunan ilegal.
“Kami beri kesempatan untuk swadaya. Kalau tidak diindahkan, tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas PU akan turun,” tambah Lurah Gayam. Penertiban fisik dijadwalkan mulai pekan depan, menyasar titik-titik yang paling mengganggu akses publik.
Apa Dampak Langsung ke Warga Lain?
Trotoar yang bersih dan drainase yang lancar berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari. Ibu-ibu yang membawa anak dengan stroller atau penyandang disabilitas bisa berjalan tanpa hambatan. Risiko genangan air saat hujan juga berkurang drastis.
Namun, bagi 83 warga yang terdampak, penertiban ini berarti kehilangan tempat usaha atau lahan parkir tambahan. Pihak kelurahan mengaku belum menyiapkan relokasi khusus, tapi membuka peluang konsultasi bagi warga yang ingin mengurus izin resmi di lokasi yang diperbolehkan.
Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima Terdampak?
Beberapa dari 83 pelanggar adalah pedagang kecil yang mengandalkan trotoar sebagai satu-satunya tempat berjualan. Mereka tidak memiliki modal untuk menyewa kios di pasar formal. Kelurahan Gayam menyatakan akan memfasilitasi mereka untuk bergabung dengan program UMKM binaan kecamatan atau memanfaatkan lapak di pasar rakyat terdekat.
“Kami tidak ingin penertiban ini mematikan sumber penghidupan. Tapi aturan harus ditegakkan,” tegas Lurah Gayam. Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win antara kepentingan umum dan kelangsungan ekonomi warga kecil.
Penertiban Trotoar: Tren di Kota-Kota Kaltim
Kasus di Tanjung Redeb bukan yang pertama di Kalimantan Timur. Samarinda dan Balikpapan sebelumnya juga gencar menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan liar di trotoar. Pola yang sama terjadi: data dulu, sosialisasi, lalu eksekusi.
Perbedaannya, di Berau skala pelanggaran lebih kecil namun tersebar merata di permukiman. Ini menunjukkan bahwa budaya memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi masih mengakar di tingkat RT/RW. Penertiban berkelanjutan menjadi kunci agar trotoar dan drainase kembali ke fungsi aslinya.