SAMARINDA — Dua kabupaten di Kalimantan Timur bakal memiliki lapas baru dalam waktu dekat. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengatakan pembangunan di Kutai Barat (Kubar) menjadi prioritas karena akses menuju Lapas Tenggarong sangat jauh dan berisiko.
"Jarak Kubar ke Tenggarong itu sekitar sembilan sampai sepuluh jam. Jalannya juga cukup rawan sehingga kami khawatir membahayakan petugas maupun warga binaan saat proses pemindahan," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (13/7/2026).
Anggaran Rp 330 Miliar untuk Lapas Kelas IIA
Lapas yang direncanakan di Kubar masuk kelas IIA dengan kapasitas sekitar 500 warga binaan. Endang menyebut kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp 330 miliar.
"Pak Bupati menyampaikan siap membangun secara bertahap, kemudian nanti setelah selesai akan dihibahkan kepada kami. Sebab saat ini kami memang belum memiliki anggaran untuk membangun lapas baru," terangnya.
Pemkab Kutim Siapkan Lahan Hibah
Selain Kubar, Ditjenpas juga menindaklanjuti rencana pembangunan lapas di Kutai Timur (Kutim). Endang mengaku telah menerima informasi soal rencana hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Kutim.
"Kami akan segera bertemu Bupati Kutim. Kami ingin duduk bersama untuk membahas apa saja yang bisa dibantu pemerintah daerah, karena tanpa dukungan daerah cukup sulit bagi kami membangun lapas baru," katanya.
Sertifikat Tanah Syarat Mutlak Cairnya Anggaran
Endang menegaskan, pembangunan lapas baru sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah menyediakan lahan. Sertifikat tanah wajib telah berstatus atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar anggaran pembangunan dapat dicairkan.
"Kami belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya. Kalau status tanah belum jelas, Menteri Keuangan tidak akan mengeluarkan anggaran karena dikhawatirkan muncul sengketa di kemudian hari," terangnya.
Lapas PPU Terkendala Lahan Rawa Sejak 2014
Di tahun yang sama, Ditjenpas juga akan kembali fokus melanjutkan pembangunan Lapas Kelas III Penajam Paser Utara (PPU) yang masih terkendala. Salah satu kendalanya yakni kondisi lahan rawa yang harus dimatangkan terlebih dahulu sebelum pembangunan gedung dilakukan.
"Lapas Penajam ini sejak 2014, memang ada kendalanya karena kondisi rawa jadi harus ditimbun, sudah tiga kali tahap pembangunan. Kemudian ada komplain mengatakan (tanah) itu hak perseorangan, tapi kami tidak salah, kami diberikan Pemda," pungkasnya.