Pencarian

Sertifikat Tanah Bisa Dicek dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

Rabu, 19 Agustus 2026 • 09:30:20 WIB
Sertifikat Tanah Bisa Dicek dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya
Sertifikat Tanah Bisa Dicek dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

Kementerian ATR/BPN menghadirkan cara praktis mengecek data sertifikat tanah tanpa harus mendatangi kantor pertanahan. Cukup dari HP, ada dua layanan resmi yang bisa dimanfaatkan.

Mendaftar dan Memakai Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia di Android dan iOS. Cara daftarnya: unduh aplikasi, buka, pilih menu masuk, lalu pilih daftar akun baru. Isi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email, ikuti proses pendaftaran, aktivasi lewat email, lalu login memakai username dan password yang dibuat.

Setelah akun aktif, data sertifikat analog bisa dicek, termasuk Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik — dan bisa dibagikan lewat email dengan durasi akses yang diatur sendiri.

Cara Lain: BHUMI ATR/BPN

Menghubungkan Hasil Cek dengan Rencana Transaksi

Jika hasil pengecekan menunjukkan data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah melanjutkan proses ke notaris atau PPAT untuk penyusunan akta jual beli. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian data, sebaiknya tunda dulu proses transaksi sampai persoalan tersebut diklarifikasi langsung ke kantor pertanahan, agar tidak terjadi masalah hukum setelah pembayaran dilakukan.

Situs BHUMI ATR/BPN jadi alternatif tanpa perlu instal aplikasi. Buka situsnya, pilih cari, masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan, input NIB atau nomor hak, lalu klik cari.

Kenapa Penting Dicek Lebih Dulu

Verifikasi ini krusial sebelum transaksi jual beli tanah, karena calon pembeli bisa membandingkan data fisik dengan catatan resmi negara sebelum memutuskan membeli.

Jika Data Sertifikat Tidak Muncul

Data yang tidak ditemukan di sistem tidak otomatis berarti sertifikat itu palsu — bisa jadi tanah belum terpetakan secara digital. Pemilik disarankan mendatangi kantor pertanahan terdekat untuk memperbarui data. Verifikasi lewat PPAT tetap disarankan untuk memastikan tanah bebas dari sengketa, blokir, atau sita sebelum transaksi selesai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bisa cek sertifikat tanah milik orang lain lewat aplikasi ini?
Aplikasi dirancang untuk pengecekan data pribadi pemilik terdaftar; untuk keperluan verifikasi pihak lain, sebaiknya berkoordinasi dengan PPAT atau kantor pertanahan.

Apakah aplikasi Sentuh Tanahku berbayar?
Tidak, aplikasi ini gratis diunduh dan digunakan sebagai layanan resmi pemerintah.

Apakah proses pendaftaran akun bisa dilakukan lebih dari satu kali dengan NIK yang sama?
Tidak, satu NIK hanya bisa dipakai untuk satu akun. Jika lupa password, gunakan fitur reset di aplikasi alih-alih mendaftar akun baru.

Apakah pengecekan lewat HP bisa menggantikan akta jual beli dari notaris?
Tidak. Pengecekan digital hanya tahap verifikasi awal; proses jual beli tanah tetap harus dilakukan secara resmi lewat PPAT atau notaris agar sah secara hukum.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks