SAMARINDA — Analisis data spasial berbasis GIS dari WALHI Kalimantan Timur membongkar fakta baru: ancaman karhutla di Benua Etam justru berpusat di wilayah izin industri ekstraktif. Dari total titik panas yang terdeteksi, 13.475 titik beririsan langsung dengan konsesi korporasi. Sementara itu, hanya 2.839 titik berada di luar area perizinan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, menegaskan temuan ini membantah anggapan karhutla semata-mata akibat kemarau panjang. Data tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan ekosistem.
"WALHI Kalimantan Timur memandang karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Sebaliknya, kebakaran yang berulang ini memperlihatkan salah urus penyelenggaraan negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat, serta tunduknya penyelenggara negara terhadap kepentingan korporasi," tegas Fathur Roziqin.
Konsesi Kehutanan Jadi Penyumbang Titik Panas Terbesar
Rincian WALHI menunjukkan sebaran hotspot tertinggi berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan 5.266 titik. Konsesi pertambangan menyusul dengan 4.474 titik, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit mencatat 3.735 titik.
Kabupaten Berau mencatat rekor terburuk dengan 3.015 titik api di konsesi kehutanan, 1.844 titik di area tambang, dan 1.047 titik di HGU sawit. Angka ini jauh melampaui kabupaten lain yang menjadi wilayah operasi perusahaan besar.
Kutai Timur menyusul dengan 1.678 titik di PBPH, 700 titik di HGU sawit, dan 492 titik di konsesi tambang. Sementara di Paser, konsesi tambang mendominasi dengan 1.590 titik, disusul HGU sawit 291 titik dan PBPH 276 titik.
Kutai Kartanegara Didominasi Titik Api di Lahan Sawit
Berbeda dengan kabupaten lain, Kutai Kartanegara mencatatkan dominasi titik panas di sektor perkebunan sawit. Sebanyak 1.084 titik terdeteksi di area HGU, sementara konsesi tambang menyumbang 452 titik dan PBPH 174 titik.
Wilayah lainnya seperti Kutai Barat mencatat 455 titik di HGU sawit, Mahakam Ulu 154 titik, dan Penajam Paser Utara (PPU) hanya belasan titik yang tersebar di tiga sektor tersebut.
Delapan Desakan WALHI ke Pemerintah Pusat dan Daerah
Merespons temuan ini, WALHI Kaltim melayangkan delapan poin tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Poin utama mencakup audit menyeluruh terhadap kepatuhan pencegahan karhutla pada seluruh izin yang terekam titik panas.
Lembaga lingkungan ini juga mendesak pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi korporasi pelanggar, tanpa pandang bulu. WALHI menilai selama ini penegakan hukum kerap hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak, bukan perusahaan pemegang konsesi.
Selain itu, WALHI meminta moratorium penerbitan izin baru dan perluasan konsesi di ekosistem rentan serta kawasan gambut. Keterbukaan data audit lingkungan dan proses hukum korporasi juga menjadi tuntutan yang tak kalah penting.
Dalam jangka menengah, WALHI mendorong