Pencarian

Adik Gubernur Kaltim Abdul Gafur Mas'ud Bebas Bersyarat dari Lapas Balikpapan, Wajib Lapor hingga Setahun

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:48:30 WIB
Adik Gubernur Kaltim Abdul Gafur Mas'ud Bebas Bersyarat dari Lapas Balikpapan, Wajib Lapor hingga Setahun
Abdul Gafur Mas'ud menjalani wajib lapor hingga masa pidana pokok selesai setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Balikpapan.

BALIKPAPAN — Status bebas yang didapat Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tidak lantas menghapus kewajiban hukumnya. Mantan orang nomor satu di PPU tersebut masih harus menjalani wajib lapor hingga masa pidana pokoknya selesai, ditambah masa percobaan satu tahun.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono menyebut pemberian pembebasan bersyarat kepada AGM telah melalui sejumlah tahapan. AGM dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Pembebasan bersyarat diberikan kepada Abdul Gafur Mas'ud karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan juga berdasarkan rekomendasi Sidang TPP di Lapas Kelas IIA Balikpapan," ujar Andri kepada detikKalimantan, Senin (31/8/2026).

Bukan Bebas Total: Wajib Lapor dan Pengawasan Melekat

Meski telah keluar dari lapas, AGM belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Lapas Balikpapan menyerahkan AGM kepada Bapas untuk pembimbingan dan kepada kejaksaan untuk pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat.

"Untuk selanjutnya AGM akan menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan wajib lapor sampai dengan masa pidana pokoknya selesai ditambah masa percobaan selama satu tahun," ungkap Andri.

Dua Perkara Korupsi Menjerat Mantan Bupati PPU

AGM pertama kali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022. Saat itu ia masih menjabat Bupati PPU dan disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten yang kini menjadi bagian wilayah ibu kota negara baru itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Selama menjalani hukuman di Lapas Balikpapan, AGM kembali tersandung perkara korupsi lain, yaitu penyertaan modal perusahaan umum daerah (Perumda) di PPU.

Status Bebas Bersyarat Bisa Dicabut Sewaktu-Waktu

Andri menegaskan pembebasan bersyarat yang diberikan bukan hak mutlak. Jika AGM kembali melakukan tindak pidana, status itu akan dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani langsung diberlakukan kembali, ditambah hukuman dari perkara baru.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat AGM tetap harus menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Karena apabila kembali melakukan tindak pidana maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan sisa pidana yang belum dijalani akan ditambahkan dengan pidana yang terbaru," tegas Andri.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks