Pencarian

Harga TBS Sawit Kaltim Naik 1,21% Jadi Rp3.604,66 per Kg, Tertinggi untuk Periode II Agustus 2026

Selasa, 08 September 2026 • 07:16:01 WIB
Harga TBS Sawit Kaltim Naik 1,21% Jadi Rp3.604,66 per Kg, Tertinggi untuk Periode II Agustus 2026
Harga TBS sawit Kaltim untuk tanaman umur 10–20 tahun naik 1,21 persen menjadi Rp3.604,66 per kg pada periode II Agustus 2026.

SAMARINDA — Pekebun sawit di Kalimantan Timur kembali menerima kabar positif. Harga tandan buah segar (TBS) untuk tanaman umur 10–20 tahun pada periode 16–31 Agustus 2026 ditetapkan naik 1,21 persen, dari sebelumnya Rp3.561,69 per kg menjadi Rp3.604,66 per kg.

Kenaikan sebesar Rp42,97 per kg ini merupakan yang tertinggi dibanding kelompok umur tanaman lainnya pada periode yang sama. Angka itu pula yang menjadi acuan harga tertinggi dalam penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim untuk periode II Agustus 2026.

Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman: Tertinggi di Usia Produktif

Penetapan harga tidak hanya berlaku untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Dinas Perkebunan Kaltim juga merilis harga untuk seluruh kelompok umur, dari tanaman berusia 3 tahun hingga 25 tahun.

Untuk tanaman muda, harga TBS dimulai dari Rp3.165,26 per kg pada umur 3 tahun. Angka ini berjenjang naik seiring bertambahnya usia tanaman, hingga mencapai puncaknya di kelompok umur 10–20 tahun.

  • Umur 3 tahun: Rp3.165,26 per kg
  • Umur 4 tahun: Rp3.266,12 per kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.356,49 per kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.430,06 per kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.479,56 per kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.535,37 per kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.579,06 per kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.604,66 per kg

Harga Mulai Turun Setelah Umur 20 Tahun

Setelah melewati masa produktif, harga TBS sawit berangsur menurun. Tanaman berumur 21 tahun masih dihargai Rp3.552,31 per kg, namun terus menyusut seiring bertambahnya usia pohon.

Pada umur 22 tahun, harga turun menjadi Rp3.480,91 per kg dan kembali melemah ke Rp3.403,84 per kg untuk tanaman berumur 23 tahun. Adapun tanaman tertua dalam penetapan ini, yakni umur 25 tahun, dihargai Rp3.333,81 per kg.

Berlaku untuk Pekebun Bermitra

Penetapan harga tersebut berlaku bagi pekebun sawit yang terdaftar sebagai mitra dan tercantum dalam informasi resmi yang dipublikasikan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Pekebun dapat memantau perkembangan harga melalui kanal resmi dinas untuk mengetahui acuan transaksi terbaru di tiap periode penetapan.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: elaeis.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks