DPRD Kutai Barat Desak Penertiban 72 Koperasi Plasma Sawit, Soroti Risiko Kerugian Hak Petani Muara Siram

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:14 WIB
DPRD Kutai Barat mendesak penertiban 72 koperasi plasma sawit yang abai dalam pelaporan RAT.

KUTAI BARATDPRD Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan dan para pengelola koperasi, Senin lalu. Hasilnya, dewan mendesak penertiban terhadap 72 koperasi plasma sawit yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pelaporan RAT secara rutin. Kondisi ini dinilai sangat riskan merugikan hak petani plasma di lapangan, khususnya di wilayah Muara Siram.

Akar Masalah: RAT yang Tak Kunjung Jelas

Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban dasar setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Namun, puluhan koperasi plasma sawit di Kubar justru kerap mangkir dari kewajiban ini. Akibatnya, petani plasma tidak pernah mendapatkan informasi transparan mengenai hasil panen, bagi hasil, hingga penggunaan dana koperasi.

“Banyak pengurus koperasi yang abai terhadap laporan RAT. Ini berisiko merugikan hak-hak petani,” ujar seorang anggota DPRD Kubar yang memimpin rapat, dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (19/11/2024).

Mengapa Penertiban 72 Koperasi Ini Mendesak?

Koperasi plasma sawit di Kubar berperan sebagai jembatan antara petani dan perusahaan inti. Jika pengelolaan koperasi tidak sehat, maka aliran dana dan hasil panen tidak akan pernah sampai secara utuh ke petani. DPRD menilai, penertiban bukan sekadar formalitas, melainkan langkah preventif untuk mencegah sengketa lahan dan kerugian ekonomi yang lebih besar di masa depan.

Dari data yang dihimpun, mayoritas koperasi yang bermasalah berada di wilayah pedalaman seperti Muara Siram, di mana akses petani terhadap informasi dan pendampingan hukum masih sangat terbatas. Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban kelalaian administratif pengurus koperasi.

Langkah Konkret yang Didorong DPRD

DPRD Kubar meminta Dinas Perkoperasi dan Dinas Perkebunan untuk segera melakukan audit dan pembinaan terhadap 72 koperasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran berat, dewan mendorong pencabutan izin operasional koperasi sebagai langkah ekstrem.

  • Audit menyeluruh: Pemeriksaan laporan keuangan dan aktivitas koperasi dalam tiga tahun terakhir.
  • Pembinaan intensif: Pelatihan bagi pengurus koperasi soal tata kelola dan kewajiban RAT.
  • Sanksi progresif: Mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi yang terus mangkir.

FAQ: Apa yang Perlu Diketahui Petani Plasma?

1. Apa yang harus dilakukan petani jika koperasi tidak menggelar RAT?
Petani dapat melaporkan pengurus koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Laporan bisa disertai bukti tidak adanya undangan rapat atau pemberitahuan hasil panen selama bertahun-tahun.

2. Bisakah petani plasma mengganti pengurus koperasi secara mandiri?
Secara hukum, anggota koperasi berhak mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk meminta pertanggungjawaban dan memilih pengurus baru. Namun, proses ini membutuhkan pemahaman aturan yang baik dan dukungan dari dinas terkait.

DPRD Kubar berjanji akan mengawal proses penertiban ini hingga tuntas. Langkah selanjutnya adalah memanggil perusahaan inti sawit yang bermitra dengan koperasi bermasalah untuk dimintai klarifikasi.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top