BERAU — Kebijakan pemungutan retribusi di sepuluh destinasi wisata yang telah tertuang dalam Perda terpaksa ditunda oleh Disbudpar Berau. Alasan utamanya, kondisi infrastruktur dasar di titik-titik wisata tersebut dinilai belum siap untuk menerapkan tarif tiket masuk.
Kepala Disbudpar Berau menyebutkan bahwa dari hasil survei langsung ke lapangan, beberapa lokasi wisata masih memiliki akses jalan yang rusak parah dan belum tersedianya fasilitas umum seperti toilet atau MCK yang layak. “Kami tidak bisa serta-merta menarik retribusi jika pengunjung belum mendapatkan kenyamanan dasar. Ini soal keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Sepuluh destinasi yang masuk dalam daftar penundaan ini merupakan objek wisata alam dan buatan yang tersebar di beberapa kecamatan. Beberapa di antaranya adalah wisata pantai dan air terjun yang selama ini menjadi andalan wisatawan lokal. Disbudpar belum merilis secara resmi nama-nama spesifik dari seluruh destinasi tersebut, namun memastikan semuanya sudah masuk dalam lampiran Perda tentang retribusi jasa usaha.
Disbudpar Berau menegaskan bahwa penerapan retribusi bukan sekadar soal pendapatan asli daerah (PAD), melainkan juga tentang layanan kepada masyarakat. Pihaknya akan memprioritaskan perbaikan jalan menuju lokasi wisata dan pembangunan fasilitas penunjang seperti tempat parkir, musala, dan MCK. “Setelah infrastruktur dasar rampung, baru kami akan sosialisasi ulang dan memberlakukan tarif secara bertahap,” tambahnya.
Langkah ini mendapat respons positif dari sejumlah pengelola wisata di tingkat kampung. Mereka menilai pemerintah daerah tidak terburu-buru memungut biaya sebelum memberikan kenyamanan. Namun, mereka juga berharap perbaikan infrastruktur segera direalisasikan agar tidak menghambat kunjungan wisatawan di musim liburan mendatang.
Untuk sementara, wisatawan masih bisa menikmati sepuluh destinasi tersebut secara gratis. Keputusan ini tentu berdampak pada target PAD sektor pariwisata yang sempat diproyeksikan naik tahun ini. Meski begitu, Disbudpar optimistis penundaan ini justru akan meningkatkan jumlah kunjungan jangka panjang karena wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang lebih baik saat infrastruktur sudah siap.
Kebijakan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemda lain di Kalimantan Timur yang tengah menyusun Perda serupa. Pasalnya, memaksakan retribusi tanpa kesiapan fasilitas kerap memicu keluhan dan menurunkan minat wisatawan.