BERAU — Kuota layanan Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Berau di Gunung Tabur masih tersedia. Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga status pernikahan mereka tidak diakui negara.
Apa Itu Isbat Nikah dan Mengapa Penting?
Isbat nikah adalah penetapan hukum atas pernikahan yang sudah terjadi tetapi belum tercatat secara resmi. Tanpa dokumen ini, pasangan tidak bisa mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga pembagian harta warisan secara legal.
Di Kaltim, khususnya di daerah pedalaman seperti Gunung Tabur, masih banyak warga yang menikah secara adat tanpa pencatatan sipil. Program terpadu ini menggabungkan layanan pengadilan agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam satu lokasi.
Kuota 50 Pasang, Proses Lebih Cepat
Pemkab Berau membuka pendaftaran untuk 50 pasang suami istri. Proses isbat yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu bisa rampung dalam satu hari karena semua instansi terkait hadir bersamaan.
“Kami ingin mempermudah warga yang selama ini kesulitan mengurus dokumen karena jarak tempuh dan biaya,” kata Kepala Dissos Berau dalam keterangan resmi.
Dampak Langsung ke Warga: Dari Akta Nikah Hingga Akses Bansos
Legalitas pernikahan menjadi syarat utama mengakses berbagai program pemerintah. Tanpa akta nikah, seorang istri tidak bisa dicantumkan sebagai penerima manfaat dalam Kartu Keluarga, yang berimbas pada bansos, BPJS Kesehatan, hingga bantuan pendidikan anak.
Warga yang ingin mendaftar masih bisa menghubungi kantor Dissos Berau atau kantor Kecamatan Gunung Tabur. Pemkab mengimbau warga segera memanfaatkan karena kuota terbatas.
Bagaimana Cara Mendaftar Isbat Nikah di Gunung Tabur?
Calon peserta cukup membawa dokumen asli seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari kepala desa. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas sebelum mengarahkan ke tahap sidang isbat di pengadilan agama setempat.
Apakah Program Ini Gratis?
Program Isbat Nikah Terpadu ini tidak dipungut biaya alias gratis untuk warga yang memenuhi syarat. Pemkab Berau menanggung biaya administrasi dan sidang. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dasar.