KALIMANTAN TIMUR — Kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara kembali bergulir. KPK memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia hadir bersama tiga saksi lainnya yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.
Empat Saksi Dipanggil, Satu dari Korporasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.
Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil Warih (ibu rumah tangga), Atang (swasta), dan Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang berstatus sebagai karyawan BUMN. "Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," kata Budi tanpa merinci lebih lanjut.
Pengembangan Kasus Rita Widyasari
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK belum mengungkap materi spesifik yang akan didalami dari Bupati Penajam Paser Utara. Namun, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi pembuktian dugaan penerimaan gratifikasi dari hasil produksi batu bara di Kukar.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Kini, KPK terus memperluas penyidikan dengan menelisik kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi dan aparatur daerah.
Gratifikasi Per Ton Batu Bara Jadi Fokus
Pusat perkara ini adalah dugaan penerimaan uang secara rutin oleh pejabat publik dari setiap tonase batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara. Modus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sejumlah perusahaan tambang.
Hingga berita ini diturunkan, Mudyat Noor belum memberikan pernyataan terkait materi pemeriksaan. KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut bila ditemukan bukti yang cukup.