SAMARINDA — Angka pekerja tambang yang berpotensi kehilangan pekerjaan di Kalimantan Timur terus bertambah. Data dari Disnakertrans Kaltim mencatat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencapai 1.500 orang dari berbagai perusahaan yang tengah melakukan efisiensi bisnis.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar menyebutkan, saat ini laporan resmi yang masuk baru mencatat 505 pekerja dari PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah terkena PHK. Namun, beberapa perusahaan lain mulai memberikan sinyal serupa.
Kelompok usaha Bayan di Kutai Kartanegara menjadi salah satu yang mengisyaratkan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur juga tengah mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara mereka. Langkah ini biasanya menjadi awal dari penyesuaian jumlah karyawan.
Arismunandar menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. "Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," ujarnya di Samarinda, Kamis (5/6).
Disnakertrans Kaltim mendorong setiap perusahaan untuk memaksimalkan opsi penyesuaian operasional terlebih dahulu. Relokasi pekerja ke lokasi tambang lain yang masih membutuhkan tenaga kerja menjadi prioritas utama sebelum perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
Namun, jika PHK benar-benar tidak bisa dihindari, pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan perlindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program JKP, pekerja yang terkena PHK berhak menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan. Selain bantuan finansial, mereka juga akan memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang bekerja di sektor lain.
Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan sejumlah fasilitas pelatihan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda, akan menjadi tempat para pekerja terdampak mengasah kemampuan baru.
Arismunandar menilai langkah mitigasi perlu dilakukan sejak dini. Sebab, dampak efisiensi mulai dirasakan di sejumlah perusahaan tambang. Pemerintah daerah berupaya memastikan penyesuaian bisnis yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta berujung pada gelombang PHK yang lebih luas di sektor pertambangan Kaltim.