KPK Tahan Dua Pengusaha Travel Haji, Kerugian Negara Capai Rp68,6 Miliar dari Skandal Kuota

Penulis: Jauhari Lubis  •  Senin, 08 Juni 2026 | 20:53:31 WIB
KPK menahan dua pengusaha travel haji terkait skandal kuota dengan kerugian negara Rp68,6 miliar.

KALIMANTAN TIMUR — Lembaga antirasuah resmi menahan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penahanan berlaku 20 hari pertama sejak Senin (8/6/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni sampai dengan 27 Juni 2026," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Modus Penggelembungan Kuota Haji Khusus

Penyidik menemukan kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengadakan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Permintaan itu kemudian berproses hingga pemerintah menerapkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Setelah kebijakan berlaku, kedua tersangka diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok travel di bawah Asosiasi Kesthuri.

Pengaturan itu mencakup pemberian kuota percepatan keberangkatan atau kuota T0, yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi penyelenggara ibadah haji khusus.

Aliran Uang ke Pejabat Kemenag

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham diduga memberikan USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, USD5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, serta USD10 ribu kepada Rizky Fisa Abadi.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Taufik.

Keuntungan Ilegal Puluhan Miliar

KPK menghitung PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar. Total akumulasi mencapai Rp68,6 miliar.

Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah lebih dulu menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Taufik menegaskan penahanan ini bagian dari upaya mempercepat penyelesaian penyidikan agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti dan mencermati setiap fakta yang nantinya terungkap secara utuh di persidangan," ujarnya.

KPK mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berkaitan langsung dengan hak masyarakat menjalankan ibadah. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara negara maupun swasta, wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top