Aset Mall Lembuswana Kembali ke Pemprov Kaltim, 4 Calon Investor Berdatangan usai Polemik Tarif Sewa Ruko

Penulis: Hendra Setiawan  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:43:31 WIB
Empat calon investor menyatakan minat mengelola aset Mall Lembuswana yang kembali ke Pemprov Kaltim.

SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur turun ke lapangan untuk memantau pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Kaltim di kawasan Mall Lembuswana, Samarinda, Senin (24/8/2026). Agenda ini menyoroti masa transisi pengelolaan yang kini dipegang PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), sekaligus menjawab keberatan sejumlah tenant soal besaran tarif sewa yang sempat ramai diberitakan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut kunjungan ini dilakukan untuk memastikan perkembangan pengelolaan setelah aset kembali berada dalam penguasaan Pemprov Kaltim. Pihaknya juga ingin mendengarkan langsung keluhan tenant di lapangan.

Sampling Acak ke Tenant: Tarif Sewa Dinilai Wajar

Alih-alih hanya mendengar laporan pengelola, anggota Komisi II memilih door to door mendatangi sejumlah tenant secara acak. Hasilnya, tarif yang diberlakukan dinilai masih dalam batas wajar oleh para pedagang.

"Sampling yang kami dapatkan dilakukan secara random. Kami door to door masuk ke tenant, tidak ada titipan. Setelah kami tanyakan, mereka merasa angka tersebut sudah pantas dan sesuai," ujar Sabaruddin dalam keterangannya.

Tarif sewa yang diterapkan mengacu pada standar penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk ruko, besarannya bervariasi antara Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun, tergantung luas dan posisi unit—ruko di dekat jalan utama dibanderol lebih tinggi.

Skema Sewa Gantikan HGB, Pola Pikir Penghuni Berubah

Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, menjelaskan perubahan status dari kepemilikan menjadi sewa menjadi tantangan terbesar dalam transisi ini. Selama sekitar 30 tahun, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) merasa memiliki ruko karena unit tersebut dibeli dari pengelola terdahulu.

Namun setelah masa HGB berakhir, aset kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan (HPL), yakni Pemprov Kaltim. Pemerintah kemudian memilih skema sewa dibandingkan memperpanjang HGB.

"Karena selama ini mereka beli, kemudian sekarang harus sewa. Ini yang mengubah pola pikir mereka dan mungkin terjadi tarik-ulur di angka sewanya," jelas Aji.

Saat ini, MBS tengah melakukan pendataan terhadap sekitar 190 ruko di kawasan tersebut untuk mengetahui penghuni lama yang bersedia melanjutkan aktivitas dengan skema baru. Sosialisasi kepada para penghuni ruko dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.

Empat Calon Investor, Satu Sudah Kirim Surat Minat

Di tengah masa transisi, MBS juga disibukkan dengan proses penjaringan investor baru. Aji mengungkapkan, sejauh ini terdapat empat calon investor yang menyampaikan ketertarikan secara lisan.

Dari jumlah tersebut, satu calon telah menyampaikan surat minat tertulis dan tinggal menunggu jadwal pemaparan. Meski begitu, Aji memastikan seluruh calon investor tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan pengelolaan sementara ini berjalan dengan baik dan lancar sampai akhirnya ditemukan investor. Kalau ada investor mengajukan minat, tentunya akan diproses dengan mekanisme aturan yang ada. Yang terbaik yang akan memenangkan kompetisi," katanya.

DPRD Minta Proses Seleksi Investor Akuntabel

Komisi II DPRD Kaltim menekankan agar proses pemilihan investor dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional. Investor yang nantinya terpilih diharapkan memiliki pengalaman nyata dalam mengelola pusat perbelanjaan.

"Kami meminta prosesnya harus accountable, transparan dan profesional. Calon investor harus benar-benar memiliki pengalaman dalam mengelola mal," tegas Sabaruddin.

Selama masa transisi, MBS berupaya menjaga Mall Lembuswana tetap menarik bagi masyarakat dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan serta mempertahankan tenant yang masih beroperasi. Perusahaan juga membuka peluang masuknya tenant baru untuk mengisi ruang kosong di kawasan tersebut.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: kutairaya.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top