Otorita IKN Buka Kanal Masukan RDTR Kawasan Penyangga, Warga 5 Desa Bisa Sampaikan Aspirasi hingga 22 Oktober 2026

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:46:31 WIB
Otorita IKN membuka kanal masukan RDTR kawasan penyangga hingga 22 Oktober 2026.

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara membuka ruang partisipasi selama 14 hari sejak konsultasi tatap muka digelar. Seluruh masukan yang masuk akan dipakai sebagai bahan penyempurnaan dokumen perencanaan tata ruang kawasan penyangga.

Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1. Forum itu mempertemukan Otorita IKN dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, unsur kecamatan dan desa, masyarakat lokal, dunia usaha, asosiasi profesi, hingga unsur pertahanan dan keamanan.

Lima Desa dan Kelurahan Masuk Wilayah Perencanaan

Kawasan penyangga perkotaan IKN mencakup Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Lima wilayah itu dinilai punya potensi di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta ekowisata berbasis lingkungan pesisir dan mangrove.

Pengembangannya menuntut dukungan infrastruktur dasar, konektivitas antarwilayah, fasilitas pelayanan masyarakat, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal. Otorita IKN mengarahkan penataan agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring penguatan kemandirian desa dan perlindungan lingkungan.

Konsep awal RDTR memuat penataan permukiman perdesaan, peningkatan layanan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal, serta pelestarian ekosistem pesisir dan mangrove.

Data Spasial Akurat Jadi Syarat Utama Penyusunan RDTR

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya analisis tajam dan data spasial akurat. Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu mengakomodasi potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara menyeluruh.

"Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan," ujar Mia.

Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Pendekatan itu memastikan aspek lingkungan dan isu pembangunan berkelanjutan masuk dalam perencanaan kawasan.

Dengan cara tersebut, kawasan penyangga IKN diarahkan menjadi wilayah perdesaan yang mandiri dan berdaya saing, dengan permukiman tangguh bencana serta ekonomi lokal yang berkembang tanpa mengabaikan fungsi ekologis.

Warga Telemow Minta Aspirasi Desa Tetap Diakomodasi

Kepala Desa Telemow, Munip, mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik dan berharap masyarakat tetap dilibatkan dalam tahapan penyusunan RDTR.

"Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa," katanya.

Pelibatan warga sebelumnya dilakukan lewat survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga dengan pendekatan Participatory Rural Appraisal pada 11–13 Agustus 2026. Otorita IKN berharap rencana tata ruang yang disusun mencerminkan kondisi aktual wilayah sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.

Cara Menyampaikan Masukan RDTR Kawasan Penyangga IKN

Masyarakat yang ingin terlibat dapat mempelajari materi penyusunan RDTR dan mengirimkan masukan secara daring hingga 22 Oktober 2026. Otorita IKN menyediakan dua tautan resmi untuk proses tersebut:

  • Materi konsultasi publik: https://s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN
  • Kanal penyampaian masukan: https://s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN

Warga dapat menyampaikan saran, koreksi, maupun aspirasi tambahan terkait konsep penataan ruang yang telah dipaparkan. Masukan itu diharapkan menyempurnakan RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN agar pengembangan wilayah lebih terarah, terintegrasi, serta tetap menjaga lingkungan dan kearifan lokal.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: inibalikpapan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top