SAMARINDA — Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DJKI pada Kamis (22/10/2026). Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan perlindungan Indikasi Geografis serta pemetaan potensi produk unggulan khas daerah yang belum tersertifikasi.
Analis Kekayaan Intelektual DJKI Hendar Kristanto menyebut kunjungan itu merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Tujuannya mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kaltim.
Kalimantan Timur telah memiliki sejumlah produk yang resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari DJKI. Produk-produk tersebut kini memiliki pelindungan hukum atas identitas khas wilayahnya.
Indikasi Geografis merupakan identitas khas suatu wilayah yang dipengaruhi kombinasi faktor kondisi alam dan keahlian masyarakat setempat. Sertifikasi ini memastikan produk hanya bisa menyandang nama tersebut jika berasal dari daerah asalnya.
Pemda bersama Kanwil Kemenkum Kaltim aktif mengidentifikasi komoditas lain yang berpotensi diajukan sertifikasi. Dua kandidat yang sedang digarap adalah produk olahan kelapa di Penajam Paser Utara (PPU) dan kopi liberika Prangat di Kutai Kartanegara.
"Potensi produk khas daerah tersebut dapat dikembangkan menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peluang pasar komersial secara lebih luas," ujar Hendar.
Pengembangan produk lokal dinilai menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak daya saing perekonomian daerah.
DJKI memberikan masukan teknis soal tahapan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Pendaftar diminta menyerahkan draf awal lebih dulu agar memperoleh koreksi sebelum pengajuan resmi.
"Kami menyarankan agar draf dokumen deskripsi diserahkan terlebih dahulu kepada tim DJKI untuk memperoleh masukan sebelum diajukan resmi," tutur Hendar.
Langkah itu bertujuan menyempurnakan substansi materi agar sesuai seluruh persyaratan regulasi pendaftaran. Dengan begitu, proses pendaftaran resmi bisa berjalan lebih cepat tanpa bolak-balik perbaikan.
Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan komitmennya memfasilitasi perlindungan hukum kekayaan intelektual dan produk unggulan khas daerah. Fasilitasi dinilai krusial untuk mendorong kesiapan dokumen teknis.
"Langkah fasilitasi itu sangat krusial guna mendorong kesiapan dokumen teknis dan mempercepat proses pendaftaran resmi Indikasi Geografis daerah," kata Hendar.
Perlindungan legalitas kekayaan intelektual disebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas daerah. Sertifikasi IG dipastikan memberi kepastian hukum bagi produk khas Kaltim di pasar nasional.