SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memberikan pernyataan tegas di tengah isu nasional yang menyebut sejumlah pemerintah daerah mulai merumahkan PPPK karena keterbatasan anggaran. Ia memastikan Pemprov Kaltim tidak akan mengambil langkah serupa.
"Insya Allah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu dan haqqul yakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK," ujar Rudy di Samarinda, Senin (18/5).
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga kontrak yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. Dari total 46.655 PPPK, sebanyak 11.588 orang di antaranya bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tekanan Fiskal Tak Boleh Jadi Dalih
Isu PHK massal terhadap PPPK mencuat setelah pemerintah pusat memberlakukan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini membuat banyak daerah harus mengkalkulasi ulang postur anggaran mereka.
Namun, Rudy menegaskan kondisi keuangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pegawai. Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota untuk satu sikap mempertahankan PPPK. Pesan ini sebelumnya juga ia sampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim di Pendopo Lamin Etam.
"PPPK dan PNS ini aset pemerintah daerah. Mereka yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat," tegasnya.
PPPK Diminta Jaga Integritas dan Hindari Pelanggaran
Di balik jaminan keamanan status kepegawaian, Rudy juga memberikan peringatan keras kepada seluruh PPPK. Ia meminta para pegawai untuk tetap bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya," ujarnya.
Peringatan ini relevan karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa penghentian hubungan kerja tetap bisa terjadi dalam kondisi tertentu. Di antaranya masa kontrak berakhir, hasil evaluasi kinerja buruk, pelanggaran disiplin berat, terjerat tindak pidana, atau atas permintaan sendiri.
Dengan jumlah PPPK yang besar dan tersebar di berbagai dinas, komitmen Pemprov Kaltim ini menjadi penyeimbang di tengah kekhawatiran nasional. Para pegawai kini bisa sedikit lega, namun tetap harus menjaga performa dan integritas agar status mereka benar-benar aman hingga masa kontrak berakhir.