KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah eksportir CPO melaporkan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Modus ini, yang dikenal sebagai under invoicing, membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari bea keluar dan Pajak Penghasilan (PPh) ekspor.
“Kami sedang mendalami data transaksi beberapa perusahaan. Ada selisih mencolok antara harga yang dilaporkan di dokumen pabean dengan harga acuan yang kami miliki,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5).
Kerugian Negara Bisa Capai Triliunan Rupiah
Praktik ini bukanlah hal baru di sektor komoditas. Namun, dengan volume ekspor CPO Indonesia yang mencapai puluhan juta ton per tahun, potensi kerugian negara menjadi sangat besar. Sepanjang 2023, penerimaan negara dari bea keluar CPO tercatat sekitar Rp 25 triliun. Jika praktik under invoicing terjadi di 10 persen volume ekspor saja, negara bisa kehilangan pendapatan hingga Rp 2,5 triliun.
“Ini masalah serius. Kami tidak hanya bicara soal kepatuhan pajak, tapi juga soal keadilan bagi BUMN seperti PTPN yang sudah menjalankan bisnis secara transparan,” tegasnya.
Mengapa Praktik Ini Sulit Terdeteksi?
Selama ini, pengawasan nilai ekspor CPO hanya mengandalkan dokumen kontrak yang dilaporkan eksportir. Celah ini dimanfaatkan dengan membuat dua kontrak: satu untuk bank dan bea cukai dengan nilai rendah, satu lagi untuk pembeli asing dengan nilai riil. Kementerian Keuangan kini mengembangkan sistem data matching dengan data harga acuan internasional dan laporan keuangan perusahaan.
“Kami akan periksa silang data dari berbagai sumber, termasuk dari negara tujuan ekspor. Ini butuh waktu, tapi kami optimistis,” tambah Sri Mulyani.
Dampak ke Pasar dan Holding BUMN Perkebunan
Praktik under invoicing tidak hanya merugikan negara. Bagi holding BUMN perkebunan yang membawahi PTPN, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat. Perusahaan yang patuh membayar bea keluar penuh harus bersaing dengan eksportir nakal yang ongkosnya lebih murah.
“Ini bisa menekan margin keuntungan PTPN. Padahal, mereka punya program kemitraan dengan petani sawit rakyat yang butuh dukungan,” jelas analis komoditas dari Universitas Gadjah Mada, Fadhil Hasan.
Kementerian Keuangan berjanji akan merampungkan investigasi dalam dua bulan ke depan. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana akan dijatuhkan. Pemerintah juga tengah me