Pencarian

Pemprov Kaltim Raih WTP dari BPK, Tiga Temuan Ini Bikin Anggaran Rp 6,67 Miliar Bermasalah

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:38:29 WIB
Pemprov Kaltim Raih WTP dari BPK, Tiga Temuan Ini Bikin Anggaran Rp 6,67 Miliar Bermasalah
Pemprov Kaltim raih opini WTP meski ditemukan kelebihan bayar anggaran Rp 6,67 miliar oleh BPK.

SAMARINDA — Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) Kalimantan Timur tahun 2025 kembali diraih. Namun, di balik predikat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan tiga titik kebocoran anggaran yang nilainya tidak kecil: total Rp 6,67 miliar lebih harus segera dikembalikan ke kas daerah.

Akar Masalah: Beasiswa Gratispol dan Proyek Fisik yang Tidak Sesuai Volume

BPK secara spesifik menyoroti tata kelola Program Beasiswa Gratispol yang dinilai tidak patuh. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar. Lebih parah lagi, dana alokasi beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar lainnya mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh calon penerima.

Di sektor infrastruktur, masalahnya lebih sistemik. Kekurangan volume pengerjaan ditemukan pada Belanja Modal Gedung di empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Akibatnya, negara kehilangan Rp 0,59 miliar karena kelebihan bayar, plus potensi kerugian lanjutan Rp 0,55 miliar.

Puncaknya ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kekurangan volume pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan mengakibatkan kelebihan pembayaran proyek yang paling besar: Rp 3,38 miliar.

Instruksi Tegas BPK: Setor Uang Negara dalam 60 Hari

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menegaskan, opini WTP bukanlah akhir dari segalanya. Daerah wajib segera memproses pengembalian dana atas kelebihan bayar yang menjadi temuan kami, tegas Nyoman di Samarinda, Senin.

Gubernur Kalimantan Timur langsung diinstruksikan untuk memerintahkan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat memproses pengembalian kelebihan beasiswa. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta menyetorkan kelebihan dana gedung senilai Rp 0,36 juta. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR harus memperhitungkan potensi kelebihan bayar pada termin proyek selanjutnya atau menyetorkannya langsung ke kas daerah.

BPK memberi waktu 60 hari untuk perbaikan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, tegas Nyoman.

Catatan Positif di Balik Tembok Temuan

Meski temuan ini mengemuka, BPK mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim dalam menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Data per 21 Mei 2026 menunjukkan, dari total 1.701 poin rekomendasi yang dikeluarkan sejak 2006, sebanyak 1.299 rekomendasi telah dituntaskan. Tingkat penyelesaian mencapai 76,37 persen, sementara sisanya masih terus dipantau, jelas Nyoman.

Artinya, meskipun ada masalah pada tahun ini, jejak rekam penyelesaian rekomendasi Pemprov Kaltim relatif baik. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan tata kelola beasiswa dan proyek fisik benar-benar ketat agar temuan serupa tidak terulang.

Apa Dampaknya bagi Warga Kaltim?

Kelebihan bayar Rp 6,67 miliar yang harus dikembalikan berarti ada potensi anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan lain—seperti perbaikan jalan desa atau beasiswa tambahan—yang justru harus disetor balik ke kas daerah. Jika proses pengembalian berjalan lancar dalam 60 hari ke depan, risiko kerugian negara bisa diminimalkan. Namun, jika tidak, sanksi administratif hingga hukum bisa menanti para pejabat terkait.

Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks