PENAJAM — Bertambahnya hampir 40 ribu jiwa dalam lima tahun terakhir membuat komposisi politik di PPU berubah. Data kependudukan terkini menjadi dasar bagi KPU untuk merancang ulang alokasi kursi DPRD dan pembagian dapil yang lebih representatif.
205 Ribu Jiwa: Lonjakan yang Mengubah Peta Politik Lokal
Angka itu bukan sekadar statistik. Dengan 205.230 jiwa, PPU kini masuk kategori kabupaten dengan pertumbuhan penduduk tercepat di Kalimantan Timur. Kepala Disdukcapil PPU menyebutkan, faktor utama peningkatan ini adalah migrasi pekerja dan efek ibu kota negara (IKN) yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut.
Konsekuensinya, jumlah kursi DPRD yang semula 25 kemungkinan bertambah. KPU wajib menyesuaikan agar rasio perwakilan warga dengan anggota dewan tetap ideal.
Simulasi Dapil: Menata Ulang Wilayah Pemilihan
Tim teknis KPU PPU saat ini sedang memproyeksikan tiga skenario penataan dapil. Pertama, memecah dapil besar yang jumlah pemilihnya sudah melebihi ambang batas. Kedua, menggabungkan kecamatan dengan jumlah pemilih rendah. Ketiga, mempertahankan struktur lama namun menambah kursi di dapil dengan pertumbuhan tinggi.
Proses simulasi ini melibatkan data pemilih berkelanjutan dari Disdukcapil. “Kami pastikan setiap warga terdata agar hak pilihnya tidak hilang,” ujar Komisioner KPU PPU divisi perencanaan data.
Mengapa Ini Penting untuk Warga PPU?
Perubahan dapil berdampak langsung pada peta kekuatan politik lokal. Calon anggota DPRD harus menyesuaikan strategi kampanye jika wilayah pemilihannya berubah. Bagi pemilih, kedekatan geografis dengan wakilnya di parlemen bisa menjadi lebih baik jika dapil diperkecil.
Selain itu, penambahan kursi berarti lebih banyak suara rakyat yang terwakili. Ini menjadi momentum bagi kelompok marginal di PPU untuk menyuarakan kepentingannya di DPRD.
Jadwal Finalisasi dan Tahapan Berikutnya
KPU menargetkan simulasi dapil selesai pada akhir triwulan pertama 2026. Hasilnya akan diuji publik melalui forum konsultasi dengan parpol dan akademisi. Setelah itu, rancangan dapil dan alokasi kursi akan ditetapkan melalui keputusan KPU provinsi.
Jika tak ada perubahan regulasi dari KPU pusat, struktur dapil baru ini akan berlaku untuk Pemilu 2029. Warga PPU diimbau untuk aktif memantau data pemilih di kelurahan masing-masing.