SAMARINDA — Polemik status tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung, Sungai Kunjang, kembali memanas. Warga yang sudah puluhan tahun menghuni rumah tersebut menolak skema perpanjangan HGB yang ditawarkan Pemprov Kaltim. Mereka menganggap solusi itu tidak menyentuh akar masalah: kepastian kepemilikan tanah.
Akar Masalah: Tanah HPL yang Diperjualbelikan Tanpa Klausul Hak Milik
Tanah perumahan ini adalah aset Pemprov Kaltim berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pada awal pembangunan, lahan tersebut diperuntukkan bagi perumahan dan dijual kepada PNS melalui pengembang, PT. Semanggi. Namun, dalam proses jual-belinya, tidak ada klausul yang melarang peningkatan status dari HGB menjadi SHM.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, menegaskan bahwa warga sudah membayar lunas rumah dan tanah tersebut. “Kami selaku Pembeli Perumahan Korpri Loa Bakung, harus mendapat perlindungan dari Pemprov yang telah memperuntukkan tanah HPL perumahan Korpri tersebut sebagai perumahan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (28/5/2026).
Dua Solusi yang Ditawarkan dan Alasan Penolakan
BPKAD Provinsi Kaltim mengeluarkan dua opsi pasca-rapat kerja dengan DPRD. Pertama, solusi jangka pendek berupa perpanjangan HGB dan