PENAJAM — Pemkab PPU mulai menerapkan skema pencatatan kependudukan baru bagi warga pendatang, termasuk ASN yang bertugas di IKN. Aturan ini tertuang dalam edaran bupati yang mewajibkan setiap pendatang yang telah bermukim lebih dari setahun untuk pindah domisili secara resmi.
Kebijakan ini diambil di tengah derasnya arus urbanisasi ke PPU sejak IKN mulai beroperasi. Data administrasi yang akurat dinilai krusial untuk perencanaan anggaran dan pelayanan publik.
Mengapa Batas Waktu Satu Tahun Jadi Titik Kritis?
Pemerintah daerah menilai masa tinggal satu tahun sudah cukup untuk mengukur intensitas keterikatan seseorang dengan wilayah PPU. Pendatang yang sudah bekerja, memiliki tempat tinggal tetap, atau mendaftarkan anak di sekolah lokal dianggap telah menetap secara permanen.
Kewajiban pindah domisili ini bukan sekadar formalitas. KTP dan KK baru akan menentukan akses warga terhadap layanan kesehatan di puskesmas, pendaftaran sekolah negeri, hingga bantuan sosial dari APBD PPU.
ASN IKN: Antara Domisili Lama dan Kewajiban Baru
Para ASN yang bertugas di IKN menjadi kelompok paling terdampak. Sebagian dari mereka masih tercatat sebagai warga Jakarta, Bogor, atau daerah asal, meski telah tinggal di PPU selama satu hingga dua tahun terakhir.
Pemkab PPU menyiapkan jalur khusus bagi ASN untuk mempercepat proses administrasi. Mereka tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Cukup dengan surat tugas dari instansi di IKN, proses perekaman data bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU.
Dampak Langsung ke Pelayanan Publik dan Anggaran Daerah
Data kependudukan yang akurat menjadi dasar alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Semakin banyak penduduk yang tercatat secara resmi, semakin besar pula porsi anggaran yang diterima PPU untuk pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum.
“Ini soal keadilan fiskal. Warga yang setiap hari menggunakan jalan, sekolah, dan puskesmas di PPU harus tercatat agar kontribusinya ke daerah terukur,” kata seorang pejabat Disdukcapil PPU dalam keterangannya.
FAQ PAA: Siapa yang Dikecualikan dari Aturan Ini?
Aturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa perantauan dan pekerja musiman yang masa tinggalnya kurang dari satu tahun. Mereka cukup melapor ke RT/RW setempat tanpa harus mengubah KTP dan KK.
Bagi warga yang terbukti menetap lebih dari setahun namun enggan pindah domisili, Pemkab PPU menyiapkan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara akses layanan publik tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026.