Pencarian

Dishub PPU Tegaskan Larangan Pungutan di Dalam Pasar, Retribusi Hanya di Pintu Utama

Senin, 01 Juni 2026 • 15:10:27 WIB
Dishub PPU Tegaskan Larangan Pungutan di Dalam Pasar, Retribusi Hanya di Pintu Utama
Dishub PPU menegaskan larangan pungutan di dalam pasar setelah membayar retribusi di pintu utama.

PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan di dalam area pasar setelah retribusi utama dibayarkan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menertibkan sistem tata kelola retribusi yang selama ini dinilai tumpang tindih.

Retribusi Cukup Satu Kali di Pintu Masuk

Agus Dahlan menyatakan, sistem tata kelola retribusi sudah bersifat final di pintu utama. Artinya, pedagang atau pengunjung yang sudah membayar retribusi saat masuk pasar tidak boleh dipungut biaya tambahan oleh siapa pun di dalam.

“Tidak boleh ada pungutan lain setelah retribusi dibayarkan di pintu utama. Semua biaya sudah dianggap lunas,” ujar Agus dalam keterangannya, baru-baru ini.

Mengapa Aturan Ini Penting untuk PPU?

Penajam Paser Utara merupakan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ekonomi di pasar tradisional terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan mobilitas barang. Tanpa pengawasan ketat, praktik pungutan liar bisa membebani pedagang kecil dan menaikkan harga barang kebutuhan pokok.

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan pungli.

Sanksi bagi Pelanggar

Pihak Dishub belum merinci secara spesifik jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum yang nekat memungut biaya di dalam pasar. Namun, Agus menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada laporan dari pedagang maupun masyarakat.

“Kami buka saluran pengaduan. Jika ada yang memungut di dalam, laporkan segera. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tambahnya.

Apa yang Perlu Diketahui Pedagang dan Pengunjung?

  • Retribusi resmi hanya dibayarkan satu kali di pintu utama pasar.
  • Tidak ada biaya tambahan untuk masuk ke los, kios, atau area parkir di dalam pasar.
  • Pedagang yang dimintai pungutan tambahan bisa melapor ke Dishub PPU atau Satpol PP.
  • Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional di wilayah PPU.

FAQ: Apakah Retribusi Bisa Naik Suatu Saat?

Hingga saat ini, Dishub PPU belum menyampaikan rencana penyesuaian tarif retribusi. Agus Dahlan hanya memastikan bahwa kebijakan yang berlaku saat ini adalah final di pintu utama, dan tidak ada perubahan dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks