Pencarian

KPK Ungkap Silmy Karim Terima Setoran Rp 100 Juta Per Pekan Sejak Masih Dirjen Imigrasi

Kamis, 04 Juni 2026 • 21:39:32 WIB
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Setoran Rp 100 Juta Per Pekan Sejak Masih Dirjen Imigrasi
KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

KALIMANTAN TIMUR — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan fakta itu terungkap dari pemeriksaan awal perkara yang berlangsung dalam 1x24 jam. "Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Modus Setoran Jumat dan Pembagian Jatah Rp 145,5 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan modus operandi kasus ini. Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), untuk menarik 'biaya ekstra' dari setiap pengurusan izin tinggal sementara WNA. Perintah itu kemudian dieksekusi oleh dua Kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).

"BGS dan TBS melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA," jelas Setyo. Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dan dibagikan setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.

Selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang diterima para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut diterima secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.

Delapan Tersangka dan Barang Bukti Valas

KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan.

Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK:

  • Silmy Karim (SK) — Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) — Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) — Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST) — Staf Subdit Izin Tinggal

Dugaan Pemerasan Sistematis di Lingkup Imigrasi

KPK menduga praktik pemerasan ini berjalan sistematis. Silmy disebut 'meminta jatah' melalui Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Jaya kemudian memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk menarik pungutan liar dari setiap permohonan dokumen, baik perpanjangan, alih status, maupun pembaruan domisili WNA.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan aliran dana ke pejabat di atas Silmy. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan Kementerian Imipas dalam satu dekade terakhir.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks