Pencarian

Cegah Praktik Siswa Titipan dan Malaadministrasi, Ombudsman Kalimantan Timur Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 di Samarinda dan Balikpapan

Sabtu, 06 Juni 2026 • 13:00:31 WIB
Cegah Praktik Siswa Titipan dan Malaadministrasi, Ombudsman Kalimantan Timur Buka Posko Pengaduan SPMB 2026 di Samarinda dan Balikpapan
Posko pengaduan SPMB 2026 dibuka Ombudsman Kaltim di Samarinda dan Balikpapan untuk terima laporan praktik siswa titipan.

SAMARINDA — Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur resmi mengaktifkan posko pengaduan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun akademik 2026/2027. Posko tersebut berlokasi di kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan, sebagai respons terhadap maraknya laporan praktik percaloan dan siswa titipan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Ombudsman Kaltim menyebut bahwa pembukaan posko ini merupakan langkah preventif untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. "Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik malaadministrasi yang merugikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin lalu.

Hotline dan Mekanisme Pelaporan

Masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran, seperti siswa titipan atau pungutan liar, bisa langsung menghubungi hotline Ombudsman di nomor 0811-1713-737. Laporan juga bisa disampaikan secara langsung ke posko yang dijaga petugas selama jam kerja.

Setiap aduan akan diverifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Ombudsman berjanji menjamin kerahasiaan identitas pelapor. "Kami tidak akan mentolerir intervensi dari pihak mana pun dalam proses seleksi," tegasnya.

Praktik Siswa Titipan Jadi Sorotan

Praktik siswa titipan—di mana calon mahasiswa diterima bukan berdasarkan nilai, melainkan relasi atau sogokan—menjadi masalah klasik di Kalimantan Timur. Data internal Ombudsman mencatat setidaknya 15 laporan serupa pada SPMB 2025 lalu, mayoritas dari Samarinda dan Balikpapan.

Ombudsman Kaltim mengimbau seluruh perguruan tinggi negeri di provinsi itu untuk memperketat sistem verifikasi berkas dan transparansi nilai. "Kami akan melakukan pemantauan langsung ke kampus-kampus yang dinilai rawan," tambah Kepala Ombudsman.

Apa yang Bisa Dilaporkan?

Warga bisa melaporkan dugaan malaadministrasi seperti pemalsuan dokumen, pungutan di luar ketentuan resmi, hingga diskriminasi dalam seleksi. Posko ini beroperasi hingga akhir masa pendaftaran SPMB 2026.

Ombudsman juga menyediakan layanan konsultasi bagi orang tua dan calon mahasiswa yang bingung dengan prosedur pendaftaran. "Kami ingin memastikan hak setiap warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi tidak terhalang oleh praktik curang," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks