BALIKPAPAN — Tiga unit Koperasi Kelurahan Merah Putih yang berlokasi di Graha Indah, Manggar, dan Manggar Baru sudah berdiri. Namun, aktivitas pelayanan kepada masyarakat belum bisa dimulai. Heruressandy menjelaskan, dari total 11 unit yang dibangun, delapan lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Mengapa Pemkot Belum Bisa Operasikan Koperasi?
Heruressandy mengatakan pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah lanjutan sebelum petunjuk teknis (juknis) dari pusat diterbitkan. Juknis tersebut menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan operasional koperasi, termasuk proses serah terima bangunan dan penempatan tenaga manajer.
“Unit yang sudah selesai berada di Graha Indah, Manggar, dan Manggar Baru. Namun operasionalnya belum bisa berjalan karena kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, termasuk terkait pengisian manajemen dan proses serah terima bangunan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Kemitraan dengan BUMN dan Pelatihan Pengurus
Meski operasional penuh tertunda, sejumlah koperasi sudah mulai bergerak. Heruressandy menyebut sekitar 16 hingga 18 unit dari total rencana 34 KKMP di Balikpapan telah rutin mengambil dan mendistribusikan barang subsidi serta sembako kepada masyarakat.
“Bidang usahanya sama, yaitu penyediaan dan penyaluran barang subsidi. Saat ini pengurus koperasi masih mengikuti pelatihan dan menjalin kemitraan dengan sejumlah BUMN seperti Bulog, ID Food, dan Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
Seluruh pengurus koperasi telah mengikuti pelatihan tata kelola organisasi dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax. Legalitas seperti AD/ART, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga sudah lengkap.
Tantangan Permodalan dan Harapan ke Depan
Heruressandy mengakui permodalan masih menjadi kendala utama. Saat ini, sebagian besar koperasi masih mengandalkan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang merupakan warga di masing-masing kelurahan.
“Permodalan masih menjadi kendala. Pada prinsipnya modal koperasi berasal dari anggota, yaitu masyarakat yang berada di wilayah kelurahan masing-masing,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan juknis lanjutan, termasuk sistem pengelolaan koperasi dan mekanisme penempatan tenaga manajer yang akan didukung pembiayaan pusat. “Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga bangunan yang telah selesai dapat segera diserahterimakan dan dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.