KALIMANTAN TIMUR — Tambahan dana tersebut merupakan bagian dari total kebutuhan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung yang mencapai Rp48,8 triliun hingga 2028. Angka itu, menurut Basuki, telah disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Otorita IKN menegaskan tidak akan mengajukan program di luar pagu yang telah disepakati tersebut.
Skema Pembiayaan Tiga Tahap dan Kesenjangan Anggaran 2027
Basuki merinci kebutuhan Rp48,8 triliun terbagi dalam tiga tahap pembangunan atau batch. Batch pertama senilai Rp3,7 triliun telah rampung pada akhir 2025 untuk infrastruktur dasar seperti jalan dan multi utility tunnel (MUT). Batch kedua senilai Rp20 triliun berjalan dengan skema kontrak tahun jamak 2025–2027, mencakup pembangunan gedung MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY beserta jalan akses.
Adapun batch ketiga senilai Rp17,2 triliun dijadwalkan untuk periode 2026–2028, difokuskan pada pembangunan hunian vertikal dan landed bagi pimpinan, anggota, serta staf lembaga negara. Namun, realisasi anggaran tahun depan masih jauh dari kebutuhan.
"Sedangkan dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun 2027 sebesar Rp22,2 triliun, telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun," jelas Basuki dalam rapat tersebut.
Efisiensi Anggaran dan Biaya Operasional Infrastruktur
Otorita IKN juga mengusulkan tambahan Rp3,2 triliun pada 2026. Pagu DIPA Otorita IKN tahun ini tercatat Rp5,47 triliun, di mana 84 persennya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Angka itu berkurang Rp751 miliar dari pagu awal akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat tahun 2026.
Selain biaya konstruksi, Otorita IKN menyoroti kebutuhan anggaran operasional dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah terbangun. Basuki menyebutkan angka yang diperlukan mencapai Rp96 miliar.
"Biaya operasional dan pemeliharaan infrastruktur terbangun sebesar Rp96 miliar. Jadi ini untuk gedung-gedung atau jalan yang sudah terbangun, pemeliharaannya ditugaskan kepada otorita," kata Basuki.
Target 2028 dan Tantangan di Lapangan
Tambahan anggaran ini dinilai krusial untuk memenuhi target Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN berfungsi penuh sebagai ibu kota negara pada 2028. Basuki mengakui progres fisik di kawasan legislatif dan yudikatif masih minim.
"Progresnya sekarang di lapangan untuk pembangunan kantor maupun kawasan yudikatif dan legislatif telah berjalan, kurang lebih mencapai 10 persen fisiknya," ungkapnya.
Dengan kesenjangan anggaran yang mencapai Rp15,5 triliun pada 2027, Otorita IKN masih harus bernegosiasi dengan DPR dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kelanjutan proyek strategis nasional ini. Keputusan akhir akan bergantung pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.