SAMARINDA — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat produsen Kalimantan Timur kembali merosot. Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengonfirmasi bahwa tren pelemahan komoditas perkebunan ini terjadi dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan hasil rapat tim perumus, harga rata-rata tertimbang untuk CPO ditetapkan sebesar Rp 14.224,67 per kilogram. Sementara kernel atau inti sawit berada di angka Rp 13.898,47 per kilogram. Dua komoditas ini menjadi acuan utama penetapan harga TBS di daerah.
Patokan Harga Berdasarkan Usia Tanaman
Tidak ada harga tunggal untuk semua petani. Dinas Perkebunan merinci harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman, karena produktivitas buah sawit sangat bergantung pada usia pohon.
Untuk tanaman termuda, yakni berumur 3 tahun, harga ditetapkan Rp 2.989,34 per kilogram. Angka ini naik bertahap seiring bertambahnya usia pohon hingga mencapai puncak keekonomisan pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp 3.403,83 per kilogram.
Setelah melewati masa keemasan tersebut, harga kembali menurun. Tanaman berumur 21 tahun dihargai Rp 3.355,43 per kilogram, dan terus merosot hingga mencapai Rp 3.153,03 per kilogram untuk tanaman berumur 25 tahun.
Jaring Pengaman bagi Petani Plasma
Muzakkir menegaskan bahwa daftar harga yang dirilis ini merupakan standar wajib yang berlaku bagi petani sawit yang telah terikat kemitraan resmi dengan perusahaan pemilik Pabrik Minyak Sawit (PMS) di Kaltim. Skema ini khusus untuk pengelolaan kebun kemitraan atau plasma.
Melalui pengawasan kemitraan yang kuat antara kelompok tani dan korporasi, pemerintah daerah berharap rantai niaga komoditas sawit bisa berjalan transparan. Langkah ini dinilai krusial untuk membentengi pendapatan riil petani dari potensi permainan harga oleh tengkulak.
Mengapa Harga TBS Terus Tertekan?
Pelemahan harga TBS kali ini merupakan imbas langsung dari menyusutnya harga jual CPO dan kernel di hampir seluruh lini perusahaan yang menjadi acuan resmi penetapan harga daerah. Fluktuasi harga komoditas global masih menjadi faktor dominan yang sulit dihindari petani di tingkat tapak.
Dengan adanya patokan resmi ini, petani plasma setidaknya memiliki kepastian harga selama periode dua pekan ke depan. Namun, bagi petani swadaya yang tidak terikat kemitraan, risiko fluktuasi harga masih menjadi tantangan tersendiri di lapangan.