PASER — Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol merupakan isu sensitif di tengah masyarakat. Ia meminta setiap ketentuan yang dirumuskan dalam Raperda harus mempertimbangkan norma sosial, adat istiadat, dan ketenteraman warga.
"Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang dimuat dalam rancangan peraturan harus mempertimbangkan norma sosial, adat istiadat, dan ketenteraman masyarakat setempat," kata Zulfikar, Kamis (18/6).
Potensi PAD dari Sektor Pengawasan Miras
Di sisi lain, DPRD melihat adanya peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor pengelolaan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Potensi ini dinilai perlu dikaji secara matang melalui regulasi yang jelas dan memiliki kepastian hukum.
Zulfikar yang juga politisi PKB meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaparkan kajian komprehensif mengenai peluang penerapan pajak khusus. "Kami juga meminta kajian terkait kemungkinan penarikan retribusi tambahan pada kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Data Rinci dari OPD Jadi Syarat Pembahasan
Pansus II DPRD Paser akan mengintensifkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dalam beberapa pekan ke depan. Para legislator menilai percepatan pembahasan diperlukan agar aturan dapat segera diselesaikan secara matang dan komprehensif.
Zulfikar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan data yang lebih rinci pada rapat berikutnya. Data tersebut menjadi dasar pembahasan setiap pasal agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah hukum.
Lima Instansi Terlibat dalam Perumusan Aturan
Pembahasan regulasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Zulfikar berharap kolaborasi lintas sektor tersebut mampu menghasilkan regulasi yang seimbang antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan peningkatan pendapatan daerah.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat melahirkan tata kelola yang lebih baik, menjaga kepentingan moral masyarakat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan memperkuat pendapatan daerah," pungkasnya.