SAMARINDA — Geliat industri pertambangan di Kalimantan Timur menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengungkapkan, data terakhir pada 2026 mencatat angka PHK menyentuh 500 orang, sementara pekerja yang dirumahkan masih terus bertambah.
"Ada beberapa yang kita temukan di Binwasnaker yang memang kerjanya dirumahkan. Kalau dirumahkan itu kan belum PHK, berarti ada kemungkinan sewaktu-waktu untuk mereka datang kembali," ujar Rozani, Jumat (19/6/2026).
Dirumahkan vs PHK, Apa Bedanya?
Rozani menegaskan, status dirumahkan berbeda dengan PHK. Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung, sehingga perusahaan masih memiliki peluang memanggil kembali pekerjanya jika situasi usaha membaik.
"Sementara belum ada penambahan. Data yang dilaporkan akan PHK itu masih yang sebelumnya," katanya.
Dampak Berantai: Tak Hanya Pekerja Tambang yang Tertekan
Rozani mengingatkan, perlambatan sektor pertambangan tidak berhenti pada pengurangan tenaga kerja di perusahaan. Efeknya menjalar ke sektor lain yang selama ini tumbuh dari aktivitas industri tersebut.
Transportasi, perdagangan, jasa, hingga pelaku usaha kecil yang melayani kebutuhan pekerja tambang ikut menghadapi tekanan. "Kalau hulu seperti RKB sebagai hulu, hilirnya pasti terdampak. Termasuk warga sekitar yang ada di situ pun akan terdampak, bukan hanya PHK," jelasnya.
500 Pekerja Di-PHK, Ribuan Jiwa Terancam
Rozani menggambarkan, dampak ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar dibanding jumlah pekerja yang terdampak langsung. "Kalau 500 pekerja (yang di-PHK) semua berkeluarga, dikali empat sudah 2.000 orang. Masing-masing punya pengeluaran, pasar pasti sudah berkurang. Yang punya cicilan juga bisa terdampak," ucapnya.
Disnakertrans Kaltim terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil langkah antisipatif untuk menekan dampak sosial dan ekonomi dari perlambatan industri tambang ini.