Pencarian

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kutai Kartanegara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru Rp9,5 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 • 18:58:01 WIB
Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kutai Kartanegara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru Rp9,5 Miliar
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Disdikbud Kutai Kartanegara terkait dugaan korupsi TPP guru.

TENGGARONG — Langit mulai gelap ketika belasan penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim tiba di Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara, Senin kemarin. Dikawal prajurit TNI, mereka menggeledah sejumlah ruangan dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penggeledahan itu. Ia menyebut tim penyidik tengah menelusuri dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar di lingkungan Disdikbud Kukar.

"Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan," tulis Toni dalam siaran persnya.

Anomali Transaksi 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga itu sebelumnya melaporkan adanya transaksi anomali sebanyak 900 kali dengan nominal mencapai Rp9,5 miliar pada 2025 di Disdikbud Kukar.

BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan dan mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran dalam waktu 60 hari.

Pemkab Kukar Dukung Proses Hukum, Evaluasi Regulasi Dilakukan

Aulia mengaku mendapat informasi soal penggeledahan dari Kepala Disdikbud pada Senin sore. Ia memastikan Pemkab Kukar mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.

"Kami sebagai aparatur pemerintah mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," ujar Aulia.

Bupati juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi keuangan Disdikbud Kukar sepanjang tahun ini. Salah satunya, pembayaran insentif guru non-ASN pada 2026 sempat ditunda hingga Mei untuk menata regulasi dan mencocokkan data penerima setelah BPK memberikan catatan.

"Kami merapikan seluruh regulasi, melakukan rekonsiliasi data penerima, memastikan siapa yang memang berhak menerima. Itu sebabnya pembayaran sempat tertunda," kata Aulia.

Kepala Disdikbud Kukar Berpengalaman di Inspektorat

Menariknya, Kepala Disdikbud Kukar yang saat ini menjabat sebelumnya pernah bertugas di Inspektorat. Aulia berharap pengalaman audit yang dimiliki sang kepala dinas bisa digunakan untuk menelusuri dasar hukum pembayaran, basis data penerima, serta data pokok pendidikan (dapodik) sebelum pencairan dilakukan.

Mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi pada 2020 hingga 2024, Aulia mengaku belum mengetahui secara rinci. Ia meminta Kepala Disdikbud segera menyampaikan penjelasan lengkap terkait temuan tersebut.

Bagikan
Sumber: kaltimkece.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks