Pencarian

Pemkab Kukar Gandeng Kejari Tenggarong Bereskan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Lain dan Berperkara

Jumat, 21 Agustus 2026 • 14:37:01 WIB
Pemkab Kukar Gandeng Kejari Tenggarong Bereskan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Lain dan Berperkara
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan langkah inventarisasi aset daerah yang dikuasai pihak lain dan berperkara hukum.

TENGGARONGPemkab Kukar mulai bergerak menata aset-aset lama yang statusnya belum jelas. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, masih banyak aset daerah yang dikuasai pihak lain dan sebagian lainnya terbelit perkara hukum.

“Aset ini ada yang dimiliki oleh pihak lain, ada juga yang masih berperkara dengan pihak lain. Itu nanti akan kita inventarisasi,” kata Aulia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Inventarisasi Jadi Langkah Awal Penertiban Aset

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Kukar akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset yang disengketakan. Hasil penelusuran nantinya menjadi dasar menentukan langkah hukum dan administrasi selanjutnya.

Aulia menegaskan, proses ini dilakukan demi kepastian hukum. Jika terbukti aset tersebut bukan milik pemerintah daerah, maka akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, jika terbukti milik Pemkab, pihak yang menguasai wajib menyerahkannya kembali.

“Biar jelas, kalau memang misalnya bukan aset Pemkab, ya kita serahkan kepada pihak lain. Kalau memang aset Pemkab, dari pihak lain itu harus menyerahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Target: Aset Bisa "Bekerja" untuk Masyarakat

Penataan ini tidak hanya berhenti pada penyelesaian administrasi. Aulia berharap aset yang berhasil dipulihkan bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Harapan kita, aset-aset ini nanti bisa bekerja untuk Kutai Kartanegara. Minimal manfaatnya bisa dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

Kerja sama dengan Kejari Kukar ini menjadi payung hukum bagi BPKAD untuk melakukan penagihan, eksekusi, hingga pendampingan perkara jika diperlukan. Dengan adanya pendampingan kejaksaan, proses penertiban aset diharapkan berjalan lebih efektif dan tidak melanggar prosedur.

Langkah Pemkab Kukar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian daerah. Aset yang dikuasai pihak lain tanpa hak selama bertahun-tahun berpotensi menggerus penerimaan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: komparasinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks