Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur turun langsung ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur untuk menelusuri aduan warga terkait lahannya yang terdampak proyek perbaikan alur sungai milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Lahan seluas 486 meter persegi itu menjadi objek sengketa yang kini dalam proses fasilitasi mediasi.
SANGATTA — Tim KemenHAM Kaltim telah melakukan klarifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi dampak kegiatan pengerukan serta pelebaran alur sungai yang dilakukan perusahaan tambang tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya aduan resmi dari warga yang mengklaim lahannya tergusur tanpa kompensasi yang jelas.
Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur, Umi Laili, menegaskan bahwa proses penelusuran ini merupakan komitmen negara dalam memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan tetap dilindungi.
Fokus Verifikasi: Riwayat Kepemilikan dan Luasan Lahan Faktual
Dalam proses penelusuran, tim tidak hanya meminta keterangan dari manajemen PT KPC terkait mekanisme kompensasi, tetapi juga menggali informasi dari Ketua RT setempat. KemenHAM mencermati dokumen kesepakatan penggunaan lahan yang telah dibuat sebelumnya.
"Tinjauan lapangan ini dipandang sangat krusial guna membandingkan luasan lahan secara faktual demi menghindari potensi tumpang tindih atau klaim yang tidak berdasar," ujar Umi di Samarinda, Selasa.
Perbandingan data faktual di lapangan dengan dokumen yang ada menjadi kunci untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak sesuai kesepakatan awal dapat berjalan adil.
Perubahan Fisik Lahan Akibat Pengerukan Menjadi Perhatian Khusus
Selain soal administrasi, KemenHAM juga membutuhkan penjelasan teknis mengenai perubahan kondisi fisik lahan warga. Proyek pelebaran alur sungai dinilai berpotensi mengubah bentuk dan akses tanah milik warga secara signifikan.
Menurut Umi, aspek teknis ini penting untuk menilai seberapa besar kerugian yang dialami pengadu. "Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa ini selalu mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak, serta keadilan," tegasnya.
Jalan Menuju Meja Mediasi
Setelah seluruh informasi dan fakta substantif berhasil dihimpun, KemenHAM akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga selaku pengadu dan pihak perusahaan. Proses ini menjadi pintu masuk penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat.
Mediasi nantinya akan melibatkan pemerintah desa, perangkat daerah, dan instansi teknis terkait untuk memperjelas status objek yang dipersoalkan. "Tujuan utama dari penyelenggaraan mediasi ini adalah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah mufakat dan objektif dengan tetap menghormati seluruh hak warga," kata Umi.
Langkah fasilitasi ini menjadi ujian bagi iklim investasi di Kutai Timur, di mana kepentingan industri dan hak-hak masyarakat harus berjalan beriringan. Publik menunggu hasil mediasi yang diharapkan bisa menjadi preseden baik bagi penyelesaian konflik lahan serupa di wilayah penyangga tambang lainnya.