SAMARINDA — Kabut asap karhutla yang menyelimuti sebagian Kalimantan Timur memaksa dunia pendidikan beradaptasi. Tiga wilayah kini resmi menerapkan pembelajaran dari rumah, menjadikan kualitas udara sebagai pertimbangan utama dalam proses belajar mengajar.
Sekretaris Disdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan mengonfirmasi kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kondisi udara di sejumlah daerah. "Berkaitan dengan kondisi saat ini, khusus di beberapa daerah tertentu kami memang sudah menerapkan pembelajaran jarak jauh," katanya, Selasa (1/9/2026).
Berau Terdampak Paling Luas, PJJ Diperpanjang Dua Kali
Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan penerapan belajar dari rumah yang paling masif. Sebanyak 37 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB—baik negeri maupun swasta—telah mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke mode daring.
Total 11.864 siswa di kabupaten ini terdampak kebijakan tersebut. Menariknya, masa PJJ di Berau sudah mengalami dua kali perpanjangan, menandakan kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut belum menunjukkan tanda-tanda mereda secara signifikan.
Mahulu dan Paser Ikut Serta, Kebijakan Berbeda Tiap Daerah
Selain Berau, Disdikbud Kaltim telah menerima laporan penerapan PJJ di Kabupaten Mahulu. Kondisi udara yang tidak sehat memaksa sekolah-sekolah di wilayah hulu tersebut meliburkan aktivitas tatap muka dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, Kabupaten Paser belum memberlakukan kebijakan serupa untuk seluruh wilayahnya. Pembelajaran dari rumah baru diterapkan secara khusus di Kecamatan Long Ikis, yang dinilai memiliki tingkat polusi udara lebih parah dibanding kecamatan lain.
"Jadi, hingga saat ini terdapat tiga daerah yang telah terinformasi menerapkan pembelajaran dari rumah, yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser," jelas Rahmat.
ISPU Jadi Patokan: Kapan Sekolah Boleh Tatap Muka?
Kebijakan ini memiliki payung hukum jelas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Surat yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 28 Agustus 2026 itu menjadikan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indikator utama.
Aturan dalam surat edaran tersebut cukup rinci. Pada level ISPU 1-50 (baik), pembelajaran tatap muka penuh tetap diizinkan. Memasuki kategori sedang (ISPU 51-100), aktivitas fisik di luar ruangan mulai dibatasi.
Ketika ISPU menyentuh 101-200 (tidak sehat), sekolah hanya boleh menggelar tatap muka terbatas. Kelompok rentan seperti siswa PAUD, SD kelas I-III, SLB, dan anak dengan penyakit penyerta wajib dialihkan ke PJJ. Jika ISPU menembus 201-300 (sangat tidak sehat), seluruh kegiatan belajar dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Keputusan Tidak Bisa Sepihak, Perlu Koordinasi Daerah
Rahmat menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah. Pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi kualitas udara aktual dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
"Adapun arahan dari Kementerian melalui surat edaran adalah agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing," tutup Rahmat Ramadhan.
Langkah ini menjadi antisipasi dini agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan para peserta didik di tengah kualitas udara yang kian memburuk.