Kemensos Siapkan Prosedur Anti-Perundungan di Sekolah Rakyat 2026

Penulis: Jauhari Lubis  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:18:31 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan prosedur pencegahan perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyiapkan pedoman dan prosedur pencegahan perundungan di lingkungan Sekolah Rakyat untuk memastikan peserta didik mendapat pendidikan yang aman. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan kekerasan akan langsung diberhentikan. Orang tua dan calon siswa perlu memahami aturan ini sebelum mendaftar.

Langkah ini diambil untuk memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi dari kekerasan. Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menyebut ada tiga pelanggaran yang tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan.

Tiga Pelanggaran yang Dilarang di Sekolah Rakyat

Gus Ipul merinci tiga jenis pelanggaran yang dianggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan Sekolah Rakyat. Pertama, perundungan atau bullying. Kedua, kekerasan fisik dan seksual. Ketiga, intoleransi.

Tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberhentikan dari tugasnya. Aturan ini berlaku bagi kepala sekolah, guru, wali asrama, maupun wali asuh.

"Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru, atau wali asrama, wali asuh. Kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan," ujar Gus Ipul.

Penanganan Siswa Pelanggar Berbeda dari Tenaga Kependidikan

Kemensos membedakan penanganan terhadap tenaga kependidikan dan siswa yang masih di bawah umur. Siswa yang melakukan pelanggaran tidak bisa langsung dikeluarkan dari sekolah.

Mereka dapat menjalani rehabilitasi sesuai kebutuhan serta prosedur yang berlaku. Pendekatan ini mempertimbangkan kondisi anak dan latar belakang keluarga penerima manfaat.

"Ada beberapa pedoman buat para tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Pedoman-pedomannya ada dan juga kita memiliki prosedur untuk mencegah beberapa hal yang kita anggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan," kata Gus Ipul.

Syarat Penerimaan Siswa Berbasis Data, Tanpa Tes Akademik

Penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak didasarkan pada nilai atau hasil tes akademik. Seleksi dilakukan berbasis data keluarga tidak mampu dan pemenuhan persyaratan program.

Calon peserta didik harus memenuhi syarat administratif dan melalui dialog dengan orang tua atau keluarga. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, siswa dapat melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat.

"Jadi, dijangkau berbasis data. Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tuanya atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat," ujar Gus Ipul.

Masa Pengenalan Lingkungan Jadi Periode Kunci

Latar belakang siswa Sekolah Rakyat beragam. Sebagian peserta didik dinilai membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus, termasuk anak-anak yang pernah mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan lingkungan pergaulan.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi periode penting untuk membangun lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan siswa. Kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama berperan memberikan bimbingan serta pendampingan.

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pati Masih Dimediasi

Terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Kemensos masih melakukan mitigasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan perundungan.

Seorang siswa kelas 10 dilaporkan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan siswa lainnya. Peristiwa itu disebut dipicu tuduhan bahwa korban mengambil sabun cuci muka. Korban dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana," ujar Gus Ipul.

Kemensos telah berkomunikasi dengan orang tua korban maupun pihak yang diduga terlibat untuk mencari jalan keluar terbaik. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita tidak akan juga membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik, dan ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada," kata Gus Ipul.

Kanal Pengaduan dan Informasi Resmi

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan perundungan atau kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Informasi lengkap mengenai prosedur pencegahan dan penanganan dapat diakses melalui laman resmi Kemensos.

Orang tua dan calon peserta didik diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang. Penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak memungut biaya dan tidak menggunakan jalur calo.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top