SAMARINDA — Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), angka 20.026 MW itu merupakan total sumber daya alam yang tersedia, bukan kapasitas pembangkit yang sudah terpasang. Rinciannya, energi surya 13.479 MW, energi air 2.118 MW, bioenergi 1.086 MW, dan energi angin 212 MW.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan potensi tersebut membuka ruang bagi daerah untuk mengembangkan sektor energi secara lebih beragam dan terintegrasi dengan kebutuhan industri. Ia menekankan pengembangan tetap harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
"Potensi itu membuka peluang bagi Kaltim untuk mengembangkan sektor energi secara lebih beragam, produktif, terintegrasi dengan kebutuhan industri, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan," kata Seno di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (11/10/2026).
Data Pemprov menunjukkan sektor pertambangan masih menyumbang 34,18 persen terhadap PDRB Kaltim pada 2025. Produksi batu bara periode 2023–2025 mencapai 1,07 miliar ton.
Di sisi lain, realisasi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) baru 12,14 persen. Listrik di Kaltim masih didominasi pembangkit fosil.
Kondisi itu yang mendorong Pemprov mematok target jangka pendek menaikkan bauran EBT menjadi 19,06 persen pada 2027. Untuk jangka panjang, targetnya 79 persen pada 2045.
Posisi Kaltim sebagai beranda utama Ibu Kota Nusantara membuat transisi energi jadi soal mendesak. IKN mengusung konsep kota hutan pintar yang berdaya bersih.
Potensi EBT Kaltim diproyeksikan menjadi penopang utama kebutuhan energi hijau IKN. Artinya, percepatan bauran energi bersih di daerah bukan sekadar target lingkungan, tetapi kebutuhan pasokan.
Seno menegaskan kekayaan sumber daya tidak cukup diukur dari seberapa besar yang dikeruk. Menurutnya, yang lebih penting adalah nilai tambah, lapangan kerja, dan kesejahteraan yang dihasilkan.
"Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama," ujarnya.
Implementasi di lapangan sudah berjalan. Pemprov telah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 65 desa pra-PLN untuk wilayah pedalaman.
Pemprov juga tengah menggodok pemanfaatan lahan bekas tambang batu bara untuk PLTS terapung. Langkah ini memanfaatkan lahan yang sudah terganggu tanpa membuka area baru.
Fondasi industri pengolahan seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang disebut menjadi modal penguatan rantai nilai lokal.
"Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut," kata Seno.
Dari sisi fiskal, Seno menekankan dua jalur penguatan. Pertama, penerimaan melalui pemerintah pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH).
Kedua, penerimaan dari kewenangan daerah seperti pajak daerah, dividen BUMD, dan pengelolaan participating interest (PI) 10 persen. Ia juga menyoroti kontribusi kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dievaluasi dengan periode setara.
"Penguatan PAD bukan sekadar menambah pungutan. Setiap potensi penerimaan baru harus dikaji berdasarkan kewenangan, mekanisme pemungutan, dan manfaatnya bagi daerah," tegasnya.