KALIMANTAN TIMUR — Keluhan nelayan Minahasa Utara soal sulitnya memperoleh Bio Solar di SPBU Sawangan mencuat ke publik, disertai dugaan pengisian oleh kendaraan bertangki modifikasi pada malam hingga dini hari. Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak Kapolda Sulawesi Utara, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga memeriksa dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi tersebut. Nelayan yang bergantung pada solar untuk melaut berhak mendapat kepastian pasokan dan kejelasan hasil pemeriksaan.
Informasi yang beredar menyebut adanya kendaraan bertangki modifikasi yang mengisi solar pada malam hingga dini hari. Nelayan yang hendak melaut pagi mengaku tidak lagi kebagian pasokan.
Sumber berprofesi nelayan yang identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena solar untuk kebutuhan melaut pada pagi hari disebut sudah tidak tersedia.
"Pengisian katanya berlangsung dari malam sampai pagi. Kami nelayan yang mau melaut pagi-pagi justru tidak kebagian solar. Kalau benar BBM subsidi diborong dalam jumlah besar, bagaimana nasib kami yang bergantung pada solar untuk mencari nafkah?" ungkap sumber tersebut.
Nelayan kecil menggantungkan penghasilan pada kegiatan melaut. Ketersediaan solar menentukan kemampuan mengoperasikan perahu, menjangkau lokasi tangkapan, dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua Umum AMTI Pusat, Tommy Turangan SH, meminta Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Minahasa Utara, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga menelusuri keluhan nelayan melalui pemeriksaan terukur.
"Distribusi BBM bersubsidi harus diawasi secara serius. Ketika masyarakat, khususnya nelayan, mengeluhkan kesulitan memperoleh solar, instansi berwenang tidak seharusnya membiarkan persoalan menggantung tanpa penjelasan. Keluhan tersebut perlu diperiksa secara objektif agar penyebabnya diketahui secara terang," tegas Turangan.
Pemeriksaan dinilai perlu menjangkau mekanisme distribusi, pencatatan penjualan, kesesuaian volume BBM, serta kepatuhan terhadap ketentuan konsumen penerima subsidi.
Jika benar ada kendaraan bertangki modifikasi mengisi berulang dalam pola tidak wajar, aparat perlu memeriksa transaksi terkait, dokumen kendaraan, kapasitas tangki, dan tujuan penggunaan BBM.
AMTI juga mendorong pemeriksaan terhadap sistem pengawasan internal SPBU. Tujuannya mengetahui apakah setiap transaksi tercatat benar, prosedur penyaluran dipatuhi, dan tidak ada ketidaksesuaian antara stok, pasokan, serta volume penjualan.
"Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi. Periksa catatan transaksi, cocokkan rekaman CCTV, telusuri volume penyaluran, kemudian mintai keterangan pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada masyarakat," tandas Turangan.
AMTI menekankan pengawasan tidak cukup hanya melihat banyaknya kendaraan yang mengisi BBM. Kepatuhan transaksi terhadap ketentuan dan kesesuaian penyaluran dengan peruntukan juga perlu dinilai.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, tindakan harus diarahkan kepada pihak berdasarkan peran dan alat bukti. Sebaliknya, bila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan menjadi dasar meluruskan informasi yang berkembang.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dapat melapor ke BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, atau kepolisian setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa perantara pengisian solar dengan imbalan tertentu.